Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 03.41 WIB

Melindungi Jaksa Pemeras

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

PEMANDANGAN janggal kembali dipertontonkan Korps Adhyaksa. Ahmad Fauzi, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang memeras Rp 1,5 miliar, hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terperangah saat JPU membacakan tuntutannya Selasa (24/1).


Bandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi yang menerima suap Rp 250 juta dalam kasus Saipul Jamil dituntut 10 tahun penjara. Begitu juga hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba yang menerima uang Rp 150 juta dalam kasus honor RS Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.


Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution yang ”hanya” menerima suap Rp 50 juta untuk memuluskan peninjauan kembali dituntut 8 tahun penjara. Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Sutrisna yang menerima uang Rp 400 juta untuk menunda salinan putusan dituntut 13 tahun penjara.


Dari contoh-contoh di atas, jelas sekali ada yang tidak beres dengan tuntutan JPU kepada Fauzi. Uang yang diterima Fauzi jauh lebih besar: Rp 1,5 miliar. Sewajarnya tuntutan JPU lebih dari tuntutan para terdakwa suap lainnya. Dilihat dari logika apa pun, tidak selayaknya jaksa Fauzi –yang pernah menyebut para ahli hukum yang bersaksi di pengadilan sebagai pelacur akademik itu– hanya dituntut ringan.


Sejak awal kejaksaan memang terlihat melindungi Fauzi. Mentang-mentang yang diadili adalah rekan sendiri, JPU sudah tidak menggunakan asas keadilan dalam menyampaikan tuntutan. Penyidikan terhadap Fauzi selama ini juga tidak transparan.


Selain itu, JPU sengaja menempatkan Fauzi yang merupakan orang dekat Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung sebagai pelaku tunggal. Padahal, dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa di Sumenep tersebut, Fauzi hanyalah anggota tim. Tidak masuk akal kalau Fauzi bermain sendiri. Sebab, sebagai anggota tim, dia tidak bisa memutuskan sendiri segala hal terkait kasus itu.


Fauzi juga tidak ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sebagaimana para tahanan lainnya. Dia ”diamankan” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta, Sidoarjo. Sulit mengharapkan kejaksaan saat ini bertindak profesional. Penanganan kasus Fauzi seharusnya bisa dijadikan momentum oleh kejaksaan untuk memperbaiki citranya yang sudah berada di titik nadir.



Demi keadilan, mudah-mudahan saja hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat daripada tuntutan JPU. Mudah-mudahan pula Presiden Joko Widodo yang tengah menggeluti hobi barunya, memanah, semakin yakin untuk melakukan reformasi total di tubuh kejaksaan. (*)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore