Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 02.58 WIB

Mampir Makan di Warung, Uang Rp 160 Juta Raib

CARI BUKTI: Sejumlah anggota Polres Pati melakukan olah TKP atas hilangnya uang Rp 160 juta milik Sunoto di Jalan Pati-Kayen kemarin. - Image

CARI BUKTI: Sejumlah anggota Polres Pati melakukan olah TKP atas hilangnya uang Rp 160 juta milik Sunoto di Jalan Pati-Kayen kemarin.

JawaPos.com - Modus pencurian dengan cara pecah kaca mobil kembali terjadi. Kali ini Nasib sial itu dialami Sunoto, warga Desa Bulumanis, Kecamatan Margoyoso, Selasa (24/1). Uang ratusan juta rupiah yang baru saja diambil dari bank amblas saat mampir ke sebuah warung makan.


Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.30, Selasa (24/1). Kejadian bermula saat korban usai mengambil uang tunai Rp 160 juta dari Bank Danamon Pati. Korban kemudian pergi ke warung makan Bu Tukul di Jalan Pati-Kayen, Dukuh Ngeluk, Panjunan, Kota. Sedangkan mobil di parkir di tepi jalan. Nahasnya tas berisikan uang tunai itu ditinggal di dalam mobil.


Tidak sampai 15 menit selepas makan siang, korban kembali ke mobil. Korban mendapati ban belakang bagian kirinya kempes. Tak hanya itu, kaca sebelah kiri mobilnya rupanya dipecah. Hal itulah yang membuatnya panik dan curiga atas kondisi kendaraannya. Benar saja, saat diperiksa tas berisikan uang miliknya telah raib.


Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo melalui Kabagops Kompol Sundoyo mengatakan, akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta dan kerusakan pada kaca mobilnya. Hingga saat ini sendiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.


”Saat ini kami juga tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. Kami berupaya membongkar kasus tersebut. Termasuk, memburu para pelaku,” ujarnya.


Diperkirakan pelaku merupakan spesialis pengguna modus pecah kaca mobil. Untuk itulah pihaknya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati jika mengambil uang tunai dengan jumlah yang besar.


”Bahkan masyarakat bisa mengajukan pengawalan dari kepolisian. Jika itu sebuah perusahaan bisa mengajukan dengan surat, kalau masyarakat bisa datang langsung ke sentra pelayanan giat masyarakat di Bagian Poperasional Polres Pati. Jangan diremehkan nanti menyesal kemudian,” paparnya.(*/radarkudus)

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore