Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 01.29 WIB

Antara SBY, Grasi Antasari dan Aulia Pohan

Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono - Image

Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono


JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi sudah memberikan grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Artinya, dia sudah tak lagi menyandang status bebas bersyarat. Tapi bebas sepenuhnya.



Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengungkap alasan kenapa ketua umumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat menjadi Presiden tidak memberikan grasi terhadap Antasari.



Menurut Roy, grasi tidak diberikan kepada Atasari karena SBY tidak ingin mengintervensi hasil keputusan hukum pada pengadilan. "Pak SBY itu orang yang kalau beliau berkata A ya A. Berkata B ya B. Artinya kalau tidak ingin intervensi ya tidak ingin intervensi," ujar Roy Suryo di Kantor Lembaga Survei Indikator, Cikini, Jakarta, Rabu (25/1)



Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), SBY adalah orang yang teguh pada pendirianya, dan tidak ingin mengintervensi kasus hukum.



Sebagai contoh tutur Roy, dalam kasus korupsi yang dihadapi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan yang notabenenya adalah besannya. SBY dengan tegas tidak mengintervensi kasus hukum. "Pak Aulia Pohan bapaknya Annisa Pohan itu sama sekali tidak diintervensi. Jadi artinya kalau itu dirasakan Pak Antasari ya Pak Aulia Pohan juga merasakan hal yang sama," katanya.



Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.



Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, Antasari itu mendapat remisi 4,5 tahun dan baru bebas sepenuhnya pada 2022. 




Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore