Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 00.33 WIB

Usai Dapat Grasi, Antasari Bakal Cari Otak Pelaku Kasusnya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dengan bebasnya Antasari Azhar dari masa tahanannya, maka mantan Ketua Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) itu bakal membongkar kasus yang pernah menjeratnya dengan hukuman 18 tahun penjara itu.


Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar itu akan berusaha mencari siapa otak pelaku pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain tersebut.


Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya berjanji akan membongkar kasus tersebut. Hal itu demi tegaknya keadilan di Indonesia, dan tidak ingin otak pelaku dan pembunuh sebenarnya masih bisa berkeliaran bebas. "Iya nantilah masak Pak Antasari ingin menegakkan keadilan enggak bongkar kasusnya," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (25/1).


Saat disinggung kapan akan mulai membongkar kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini mengaku, bulan Maret dirinya bersama kliennya akan memulai langkah untuk menegakan keadilan. "Nantilah bulan Maret depan (bongkar kasus), saat ini kita nikmati dulu," katanya.


Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.


Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.


Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore