Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 00.25 WIB

Politikus PAN Didakwa Terima Uang Rp 7,4 Miliar

Andi Taufan Tiro - Image

Andi Taufan Tiro

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap itu diterima dari dua pengusaha Abdul Khoir dan Hengky Poliesar.

Andi Taufan Tiro didakwa bersama-sama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, dan dua Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Quraish Lutfi dan Imran S Djumadil.

Jaksa Mochammad Wiraksajaya mengatakan, Andi Taufan Tiro menerima uang sebesar Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara Rp 2,5 miliar Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sementara dari Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar SGD 101.807 atau Rp 1 miliar. Uang itu diberikan untuk menggerakkan Andi Taufan agar menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"Serta mengarahkan Abdul Khoir dan Hengky Poliesar sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).

Berawal dari Andi Taufan Tiro menghadiri Rapat Kerja informal yang dilakukan antara komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) pada 14 September 2015. Selain Andi, sejumlah ketua kelompok fraksi (kapoksi) pada komisi V DPR dan Sekjen Kemen-PUPR Taufik Widjoyono.

"Rapat informal tersebut membahas mengenai permintaan Komisi V DPR RI agar usulan program aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI yang sebagian sudah masuk sejak Juli 2015 diakomodir Kementerian PUPR, kemudian disepakati bahwa setiap Anggota Komisi V DPR RI akan mendapatkan jatah proyek dari program aspirasi," ujar Jaksa Wiraksajaya.

Setelah itu, Andi memanggil Kepala BPJ IX Maluku Amran Hi Mustary dan Imran S Djumadil seraya menyampaikan bahwa dia memiliki jatah proyek dari program aspirasi yang rencananya akan ditempatkan di Maluku atau Maluku Utara. Andi juga meminta Amran mencari calon kontraktor yang dapat mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepadanya.

Amran kemudian menyampaikan hal itu kepada Abdul Khoir dan mengajaknya bertemu Andi Taufan di kantor komisi V DPR. Dalam pertemuan itu, Andi menyampaikan kepada Amran, Imran, dan Khoir bahwa dia memiliki jatah proyek dari program aspirasi sebesar Rp 170 miliar. Dari jatah itu, sebesar Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku Utara yang lokasi dan proses lelangnya akan diatur Quraish Lutfi, sedangkan Rp 70 miliar akan diatur Imran S Djumadil.

"Selain itu terdakwa juga meminta fee kepada Abdul Khoir jika menginginkan untuk menjadi pelaksana proyek-proyek tersebut, yang besaran fee nya akan ditentukan oleh Quraish Lutfi dan Imran S Djumadil," ujarnya.

Atas permintaan Andi, Khoir menyatakan kesanggupannya untuk memberikan fee kepada dan meminta agar Andi menyalurkan program aspirasinya di Wayabula-Sofi karena alat berat milik Khour sudah berada di Wayabula-Sofi.

Setelah itu, disepakati fee dari Khoir untuk Andi sebesar tujuh persen dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar yang diatur Quraish Lutfi melalui perantara Jailani. Serta, tujuh persen pula dari total proyek sebesar Rp 40 miliar yang diatur Imran S Djumadil.

Atas perbuatannya, Andi Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore