Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 00.11 WIB

Grasi Dikabulkan, Bukti Presiden Percaya Antasari tak Bersalah

Presiden Jokowi (tengah) - Image

Presiden Jokowi (tengah)

JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bernapas legas, setelah grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, dengan dikabulkannya grasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, maka membuktikan kalau Presiden Jokowi percaya, kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009. "Dikabulkan grasi Pak Presiden sebagai kepala negara berarti menyetujui Pak Antasari tidak bersalah," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (25/1).


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut menambahkan, dengan dikabulkannya grasi tersebut maka, Antasari tidak lagi melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian sampai tahun 2022. Terlebih hak-haknya akan dipulihkan.


"Pemulihan hak-hak sipil dan politik, kalau sipil, misalnya perdata bisa mendirikan perusahaan, menjadi direksi, menjadi komisaris, dan kalau politik bisa mencalonkan DPR dan Gubernur," katanya.


Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.


Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.


Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore