
Nih Pernyataan Lengkap Almuzzammil Yusuf soal Kasus Bendera Bertulis Tauhid
JawaPos.com - Kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid, terus bergulir. Tersangka Nurul Fahmi mendapat penanangguhan penahanan dengan jaminan Ustaz Arifin Ilham. Kasus tersebut sudah menjadi viral di sosial media.
Dewan di parlemen pun meminta kepolisian agar segera menghentikan kasus tersebut atau SP3. Pernyataan keras dilontarkan politikus PKS Almuzzammil Yusuf saat sidang Paripurna DPR. Dia mengecam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Nurul Fahmi itu.
Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, kemarin (24/1), Almuzzammil Yusuf melakukan interupsi dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi. Berikut pernyataan lengkap Almuzzammil Yusuf saat paripurna DPR, Selasa (24/1).
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.
Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.
Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yang menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yang bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum.
Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.
Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illalloh" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh pada Bendera Merah putih.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
