
35 WN India yang berhasil diringkus petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
JawaPos.com - Aparat Imigrasi kembali meringkus warga negara asing (WNA) yang diduga akan melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Kali ini terdapat 35 WNA asal India yang diringkus oleh aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Mereka diduga terkait jaringan people smuggling (penyelundupan orang).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman menerangkan, penangkapan ini bermula pada tanggal 16 Januari 2017 lalu. Ketika itu Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantornya memeriksa delapan warga India yang ada di wilayah hukum mereka.
"Saat diperiksa, semuanya tak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor atau dokumen lainnya. Kemudian kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abdul Rahman di kantornya, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (25/1).
Ketika diperiksa, dari delapan orang warga India ini didapati berinisial MAL. Karena MAL disebut menyimpan seluruh paspor mereka dan dokumen keimigrasiannya.
Menurut Abdul, MAL ini bekerja sebagai pengurus visa bekerja ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Eropa. "Pada tanggal 18 Januari 2017, kita berhasil amankan MAL. Kemudian dari pemeriksaan, MAL bekerja tidak sendiri melainkan bersama KS dan AN yang juga sama-sama warga India dan kini sudah kita tangkap juga," sambungnya.
Dari situ lantas diketahui bahwa MAL, KS dan AN adalah komplotan yang hendak mengirimkan warga India ke luar negeri sebagai pekerja ilegal. Dan Indonesia dipilih sebagai tempat transit.
Belum sempat warga India itu dikirim ke negara tujuannya, petugas telah menangkap para pelaku. "Total dari hasil pengembangan, sampai sekarang ada 35 warga India kita tangkap termasuk ketiga pelaku utama itu," tuturnya.
Lebih jauh dikatakan, agar korban dapat bekerja di negara ketiga, pelaku memasang tarif sebesar $ 1.000 hingga $3.500. "Dari penangkapan ini juga berhasil disita uang, paspor, telepon genggam lalu ada juga sertifikat pendidikan warga India," tambah dia.
Atas perbuatannya, ke-35 warga India itu dikenakan Pasal 120 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai 1,5 miliar," tukas dia. (elf/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
