
Salah satu ruang komisi di DPRD Kota Bekasi, terlihat sepi, tidak ada kegiatan dan juga anggota dewan yang hadir. Terlihat hanya Office Boy (OB) dan awak media yang berada di ruangan tersebut.
JawaPos.com – Anggota DPRD Kota Bekasi belakangan malas ngantor. Diduga mereka belum terima gaji lantaran APBD 2017 terlambat disahkan. Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) APBD masih di tangan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Dari pantauan Radar Bekasi (Jawa Pos Group), sudah beberapa hari, dari 50 anggota dewan bersama pimpinan DPRD enggan masuk kantor. Kalaupun ada, hanya datang sebentar atau sekadar duduk-duduk beberapa menit, kemudian kembali pulang.
Pada Selasa (24/1) saja, hanya ada terlihat kurang lebih 10 anggota dewan yang datang ke kantor, selebihnya tidak kelihatan batang hidungnya. Sejumlah ruangan seperti komisi dan fraksi juga sepi, hanya staf dan Office Boy (OB) yang ada untuk membersihkan ruangan. “Kosong mas,” ujar salah satu staf yang tidak mau namanya ditulis.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah berkilah tidak mengetahui sebab akibat ketidak hadiran para anggota DPRD itu. “Saya tidak tahu, tapi ada anggota banggar sebagian yang hadir,” tutur Irman Firmansyah.
Ketika ditanyakan belum turunnya gaji yang merupakan salah satu penyebab malasnya anggota dewan ke kantor, Irman mengakui memang kondisinya seperti itu. “Tongpes alias kantong kempes, dan belum gajian juga, sehingga mungkin bekerja kurang maksimal," papar Irman seraya becanda.
Namun dirinya berdalih jika belum turunnya gaji bukan berarti harus malas ke kantor. “Bukan karena itu juga kali. Bisa saja teman-teman dewan yang tidak masuk karena ada kesibukan di dapil masing-masing atau berhalangan,” ucap Irman membela.
Sedangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Sudirman mengakui jika belakangan ini tingkat kehadiran anggota dewan sangat memprihatinkan. “Iya memang belakangan jarang masuk,” sesal Sudirman.
Menurut dia, meskipun beberapa anggota dewan bolos, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab tidak ada aturan yang mewajibkan anggota dewan masuk ke kantor setiap hari.
“Yang tidak boleh bolos itu jika ada acara-acara penting dewan. Bagi yang bolos di luar kegiatan dewan, itu tidak bisa ditindak, sebab tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib), dan yang diwajibkan hadir jika ada agenda penting seperti rapat, paripurna,” terang Sudirman. (sar/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
