
Salah satu ruang komisi di DPRD Kota Bekasi, terlihat sepi, tidak ada kegiatan dan juga anggota dewan yang hadir. Terlihat hanya Office Boy (OB) dan awak media yang berada di ruangan tersebut.
JawaPos.com – Anggota DPRD Kota Bekasi belakangan malas ngantor. Diduga mereka belum terima gaji lantaran APBD 2017 terlambat disahkan. Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) APBD masih di tangan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Dari pantauan Radar Bekasi (Jawa Pos Group), sudah beberapa hari, dari 50 anggota dewan bersama pimpinan DPRD enggan masuk kantor. Kalaupun ada, hanya datang sebentar atau sekadar duduk-duduk beberapa menit, kemudian kembali pulang.
Pada Selasa (24/1) saja, hanya ada terlihat kurang lebih 10 anggota dewan yang datang ke kantor, selebihnya tidak kelihatan batang hidungnya. Sejumlah ruangan seperti komisi dan fraksi juga sepi, hanya staf dan Office Boy (OB) yang ada untuk membersihkan ruangan. “Kosong mas,” ujar salah satu staf yang tidak mau namanya ditulis.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah berkilah tidak mengetahui sebab akibat ketidak hadiran para anggota DPRD itu. “Saya tidak tahu, tapi ada anggota banggar sebagian yang hadir,” tutur Irman Firmansyah.
Ketika ditanyakan belum turunnya gaji yang merupakan salah satu penyebab malasnya anggota dewan ke kantor, Irman mengakui memang kondisinya seperti itu. “Tongpes alias kantong kempes, dan belum gajian juga, sehingga mungkin bekerja kurang maksimal," papar Irman seraya becanda.
Namun dirinya berdalih jika belum turunnya gaji bukan berarti harus malas ke kantor. “Bukan karena itu juga kali. Bisa saja teman-teman dewan yang tidak masuk karena ada kesibukan di dapil masing-masing atau berhalangan,” ucap Irman membela.
Sedangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Sudirman mengakui jika belakangan ini tingkat kehadiran anggota dewan sangat memprihatinkan. “Iya memang belakangan jarang masuk,” sesal Sudirman.
Menurut dia, meskipun beberapa anggota dewan bolos, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab tidak ada aturan yang mewajibkan anggota dewan masuk ke kantor setiap hari.
“Yang tidak boleh bolos itu jika ada acara-acara penting dewan. Bagi yang bolos di luar kegiatan dewan, itu tidak bisa ditindak, sebab tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib), dan yang diwajibkan hadir jika ada agenda penting seperti rapat, paripurna,” terang Sudirman. (sar/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
