
Ilustrasi
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun kepada orang kepercayaan Anggota Komisi III DPR F-Demokrat I Putu Sudiartana, Suhemi dan staf ahli I Putu Sudiartana. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.
"Menyatakan terdakwa I Suhemi dan terdakwa II Noviyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Suharyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Suhemi dan Noviyanti membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan.
Hukuman itu lebih rendah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu empat tahun enam bulan dan lima tahun penjara. Serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Suhemi dan Noviyanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, dan telah menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, dan kedua terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator," ujar Hakim Suharyono.
Suhemi dan Noviyanti dinyatakan terbukti bersama-sama Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.
Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
Atas vonis itu, Suhemi menyatakan menerima dan Noviyanti menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
