
Antasari Azhar
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar mengaku senang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) Antasari Azhar.
Menurut Dossy, kemungkinan presiden mengabulkan grasi tersebut, karena mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah orang yang bersih, dan memiliki sepak terjang yang baik dalam bidang hukum.
"Mungkin ini Pak Presiden melihat Antasari orang bersih, Pak Antasari juga sudah melakukan masa hukumannya," ujar Dossy kepada JawaPos.com, Rabu (25/1).
Kendati demikian, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendorong agar Antasari membongkar kasusnya. Sehingga bisa menemukan siapa pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.
"Ya kalau memang punya data-data yang falid ya kita akan mendorongnya, supaya benar-benar terbongkar kasus itu," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan kalau Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Jan 2017) kemarin," kata Johan.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut menambahkan, Presiden Jokowi dalam mengabulkan permohonan grasi tersebut karena adanya pertimbangan dari Mahkamah Agang (MA).
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna juga membenarkan, kalau pihaknya telah menerima grasi Antasari Azhar dari Presiden Jokowi.
Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.
Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
