
Antasari Azhar
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar mengaku senang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) Antasari Azhar.
Menurut Dossy, kemungkinan presiden mengabulkan grasi tersebut, karena mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah orang yang bersih, dan memiliki sepak terjang yang baik dalam bidang hukum.
"Mungkin ini Pak Presiden melihat Antasari orang bersih, Pak Antasari juga sudah melakukan masa hukumannya," ujar Dossy kepada JawaPos.com, Rabu (25/1).
Kendati demikian, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendorong agar Antasari membongkar kasusnya. Sehingga bisa menemukan siapa pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.
"Ya kalau memang punya data-data yang falid ya kita akan mendorongnya, supaya benar-benar terbongkar kasus itu," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan kalau Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Jan 2017) kemarin," kata Johan.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut menambahkan, Presiden Jokowi dalam mengabulkan permohonan grasi tersebut karena adanya pertimbangan dari Mahkamah Agang (MA).
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna juga membenarkan, kalau pihaknya telah menerima grasi Antasari Azhar dari Presiden Jokowi.
Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.
Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
