Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 22.33 WIB

Terima Grasi, Komisi III Dorong Antasari Bongkar Kasusnya

Antasari Azhar - Image

Antasari Azhar

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar mengaku senang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) Antasari Azhar.

Menurut Dossy, kemungkinan presiden mengabulkan grasi tersebut, karena mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah orang yang bersih, dan memiliki sepak terjang yang baik dalam bidang hukum.

"Mungkin ini Pak Presiden melihat Antasari orang bersih, Pak Antasari juga sudah melakukan masa hukumannya," ujar Dossy kepada JawaPos.com, Rabu (25/1).

Kendati demikian, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendorong agar Antasari membongkar kasusnya. Sehingga bisa menemukan siapa pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.

"Ya kalau memang punya data-data yang falid ya kita akan mendorongnya, supaya benar-benar terbongkar kasus itu," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan kalau Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Jan 2017) kemarin," kata Johan.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut menambahkan, Presiden Jokowi dalam mengabulkan permohonan grasi tersebut karena adanya pertimbangan dari Mahkamah Agang (MA).

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna juga membenarkan, kalau pihaknya telah menerima grasi Antasari Azhar dari Presiden Jokowi.

Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.

Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.

Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore