Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 20.53 WIB

Istana Benarkan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari, Alasannya...

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo - Image

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo

JawaPos.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Menurut Johan, grasi tersebut saat ini sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin," ujar Johan saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).


Mantan Juru Bicara KPK tersebut menambahkan, Presiden Jokowi dalam mengabulkan permohonan grasi tersebut karena pertimbangan dari Mahkamah Agang (MA). "Alasannya, salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," katanya.


Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima grasi Antasari Azhar dari Presiden Jokowi. "Sudah (sudah ada grasi Antasari)," tuturnya.


Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.


Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metropolitan Tangerang, Wiliardi Wizar.Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. 


Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore