Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 20.25 WIB

Jambret Bundaran Kodam Itu Ternyata Pernah Gasak Uang Puluhan Juta

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Jajaran Polsek Sungai Raya berhasil membekuk jambret yang beraksi di bundaran Kodam, Kubu Raya, Kalbar, Selasa (24/1). Pelaku berinisial Ad (19) dan DW, warga Sungai Raya.


Kedua jambret ini dilaporkan seorang wanita, Minggu (8/1) pukul 05.00 lalu. Pengendara sepeda motor ini terjatuh ketika mengejar pelaku yang merampas dompetnya. Saat itu wanita tersebut hendak berbelanja.


Modus pelaku, memepet pengendara wanita tersebut dari kanan. Kemudian mengambil dompet korban yang diletakkan di dasbor depan kendaraannya. 


Korban mengejar pelaku dan terhenti di Bundaran Kodam. Saat itu korban tak dapat mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya terjatuh. Wanita tersebut dibawa warga ke Rumah Sakit TNI Jalan Adisucipto, Sungai Raya. Dia kehilangan uang Rp 200 ribu, STNK, KTP serta SIM.


“Pelaku Ad dan Dw sudah kita tahan,” ungkap Kapolsek Sungai Raya Kompol Abdullah Syam kemarin.


Ad dan Dw dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. Setelah dilakukan pengembangan kasus dan diinterogasi, ternyata Ad pernah terlibat kasus pencurian di Kantor Desa Teluk Kapuas, Sungai Raya. Ad mengaku beraksi bersama dua rekannya. 


“Tersangka Ad mengakui telah membobol Kantor Desa Teluk Kapuas pada 28 Desember 2016. Ia beraksi bersama IL dan Hn,” jelas Kapolsek.


Ad dan kedua rekannya membongkar jendela kantor desa menggunakan linggis. “Setelah berhasil masuk, brankas Kantor Desa Teluk Kapuas pun diambil dan dibawa ke hutan,” ungkap Abdullah Syam.


Brankas dibuka paksa menggunakan linggis dan palu. Kemudian ketiga pelaku mengambil uang Rp 26 juta. “Ad dapat bagian paling besar, yakni Rp 13 juta, sementara IL Rp 10 juta dan Hn Rp 3 juta,” jelas Abdullah Syam.


Uang milik Desa Teluk Kapuas itu digunakan untuk membeli Narkoba dan judi di Beting. “Saat ini IL dan Hn masih dalam pengejaran. Kita minta keduanya menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore