Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 17.54 WIB

Jaksa Kasus Dahlan Iskan Sembunyikan Barang Bukti Penting

Dari kiri Jaksa Penuntut Umum Lilik Indahwati, Trimo dan Nyoman pada persindangan Lanjutan Dahlan Iskan yang menghadirkan 4 saksi selasa (24/1), Pengadilan TipikorJuanda. - Image

Dari kiri Jaksa Penuntut Umum Lilik Indahwati, Trimo dan Nyoman pada persindangan Lanjutan Dahlan Iskan yang menghadirkan 4 saksi selasa (24/1), Pengadilan TipikorJuanda.

JawaPos.com - Kesan bahwa jaksa memaksakan diri agar Dahlan Iskan bertanggung jawab atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim semakin terang benderang. Dalam sidang, terungkap bahwa jaksa ternyata menyembunyikan barang bukti penting dalam perkara Dahlan. Yakni, berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) 23 Mei 2002.

Dokumen RUPS tersebut sangat penting dalam perkara Dahlan. Sebab, dalam dokumen itu tertuang persetujuan restrukturisasi atau konsolidasi aset dari pemegang saham PT PWU. Restrukturisasi aset tak lain merupakan pelepasan aset yang tidak produktif untuk dibelikan aset di tempat lain yang lebih bernilai. Sebagai Dirut PT PWU, Dahlan tentu tunduk dan harus menjalankan semua keputusan RUPS Upaya mengaburkan fakta melalui penyembunyian barang bukti itu terbongkar ketika kuasa hukum Dahlan diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi yang hadir. Dalam sidang lanjutan kemarin (24/1), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi. 

Mereka adalah Makhfudz (mantan Kasubag Sengketa Hukum di Biro Hukum Pemprov Jatim), Emmy Krisnawati (mantan Kasubag Penghapusan Aset Biro Perlengkapan Pemprov Jatim), dan Syamsuddin (mantan Kasubag BUMD Biro Pere­konomian Pemprov Jatim). Ketiganya juga pernah masuk dalam tim restrukturisasi aset PT PWU.

Satu saksi lagi adalah Yatiningsih Madjid. Dia merupakan kepala cabang Satyatama Graha, perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan appraisal aset PT PWU.

Nah, dugaan ketidakjujuran jaksa terungkap ketika kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengajukan pertanyaan kepada saksi Syamsuddin. Agus menanyakan poin ke-24 dalam berita acara pemeriksaan Syamsuddin.

Dalam berita acara yang dibuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Dewi Setiastoetik dan Eko Wahyudi itu, penyidik menunjukkan dokumen RUPS PT PWU Jatim pada 2001 dan 23 Mei 2002 kepada Syamsuddin. Dalam dokumen itu, terdapat perincian aset yang disetujui masuk dalam program restrukturisasi aset oleh pemegang saham PT PWU.

''Apakah saksi saat diperiksa ditunjukkan dan melihat sendiri dokumen RUPS tersebut?'' tanya Agus. Syamsuddin menjawab iya. 

Sontak, jawaban Syamsuddin itu membuat Agus meradang. Dia langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan keberatan.

Agus menyatakan, dalam sidang sebelumnya (20/1), di hadapan majelis hakim, JPU Trimo dan Lilik Indahwati mengaku tidak memiliki dokumen RUPS 23 Mei 2002. Jaksa menyatakan hanya mengantongi dokumen RUPS luar biasa (LB) tanggal September 2003.

Jaksa, rupanya, berniat menjadikan dokumen RUPSLB itu sebagai senjata untuk menghabisi Dahlan. Sebab, RUPSLB tersebut dilaksanakan pada September 2003 setelah adanya bukti penerimaan uang dari pihak pembeli aset.

Dengan adanya penerimaan uang lebih dulu sebelum RUPS dilaksanakan, jaksa mengonstruksi seakan Dahlan menjual aset sebelum mendapat izin dari pemegang saham. Padahal, keputusan RUPSLB itu hanya berisi penegasan penjualan sejumlah aset. Keputusan menjual aset-aset telah tertuang dalam RUPS-RUPS terdahulu, antara lain, RUPS 2001 dan 23 Mei 2002.

''Ini artinya ada ketidakjujuran dari JPU dalam mengungkapkan kebenaran materiil dalam sidang ini. Kami memohon kepada majelis hakim agar dokumen RUPS 23 Mei 2002 yang telah ditunjukkan ke para saksi ini dijadikan barang bukti,'' ucap Agus. Sebab, di dalam daftar barang bukti, dokumen RUPS 23 Mei 2002 itu sengaja tidak dimasukkan.

Pengacara Dahlan lainnya, Indra Priangkasa, mengungkapkan, jaksa pasti punya bukti RUPS 23 Mei 2002. Sebab, dokumen itu diperlihatkan kepada sejumlah saksi saat proses penyidikan. Tidak hanya kepada Syamsuddin, tapi juga pernah ditunjukkan kepada saksi Imam Utomo (mantan gubernur Jawa Timur).

Indra menilai, dokumen tersebut sangat penting karena berisi izin restrukturisasi aset dari pemegang saham. Tanpa itu, Dahlan bisa dianggap melakukan tindakan korporasi tanpa dasar RUPS. Sebagaimana diketahui, dalam sebuah perseroan terbatas (PT), RUPS merupakan keputusan tertinggi.

JPU yang dikoordinatori Trimo sempat gelagapan mendengar temuan tim kuasa hukum Dahlan. Jaksa asal Ponorogo itu terlihat panik. Kedipan matanya mendadak bergerak cepat. 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore