Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 16.58 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengoplos Elpiji, Otak Pelaku Masih Diburu

Pelaku didampingi Kapolres Batang serta anggota Reserse Polres Batang melakukan rekonstruksi ulang tindak pengoplosan LPG di halaman Mapolres Batang. - Image

Pelaku didampingi Kapolres Batang serta anggota Reserse Polres Batang melakukan rekonstruksi ulang tindak pengoplosan LPG di halaman Mapolres Batang.

JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Batang, berhasil membekuk tiga orang tersangka sindikat pengoplos elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dan nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Mereka adalah Komet Romadhon (24) warga Dukuh Kenteng, Desa Ringin Gintung, Kecamatan Tulis serta Partono (45) dan Teguh Prayitno (34), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Limpung.

“Para pelaku, berhasil kami ringkus saat sedang menjalankan aksinya di sebuah gudang milik Slamet yang berada di Dukuh Wonoboyo, Desa Sidomulyo  kecamatan Limpung pada Selasa (17/1). Ketiga pelaku sudah beraksi dari Agustus 2016 sampai 17 Januari 2017,” ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Ruang management Center Polres Batang, Selasa (24/1).

Kapolres menuturkan, penangkapan ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas beberapa orang yang melakukan pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg di wilayah Kecamatan Limpung. Setelah memastikan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan di gudang milik Slamet yang diduga merupakan bos dari para tersangka.

Tersangka mendapatkan gas LPG 3 Kg dari Andi di Pemalang dengan harga satu tabung Rp15.500. Lalu, ditangan para pelaku, gas tersebut dioplos atau dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan bantuan selang regulator yang sudah dimodifikasi. Para pelaku mengoplos gas LPG dengan takaran empat banding satu.

"Yakni empat gas LPG 3 kg dimasukkan ke dalam tabung gas LPG 12 Kg. Selanjutnya, para pelaku menjual gas LPG 12 Kg hasil oplosan tersebut dengan harga Rp 110.000," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres para pelaku mampu menjual gas LPG 12 Kg  hasil oplosannya sebanyak 40 tabung, bahkan per minggunya mampu menjual sebanyak 2x pengiriman atau sekira 80 tabung. Keuntungan yang diraih perminggu Rp3.840.000, dan setiap bulannya dapat menghasilkan Rp15.360.000. "Ketiga pelaku akan kita jerat dengan tiga pasal sekaligus," ujarnya.

Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar sindikat pelaku pengoplos gas LPG secara illegal. Untuk sementara, keterangan dari para pelaku mengatakan bahwa mereka merupakan anak buah dari Slamet yang merupakan otak dibalik tindak pidana pengoplosan.

"Diketahui, saudara Slamet ini telah terlebih dahulu tertangkap oleh pihak Kepolisian di Kendal, yang selanjutnya menyuruh ketiga pelaku untuk meneruskan bisnis haramnya tersebut,” tandas Kapolres. (ap6/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore