
Ramadhan Pohan, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp 15,3 miliar.
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan diwarnai interupsi oleh pengunjung sidang. Akibatnya sidang pun terpaksa ditunda beberapa saat.
Kejadian itu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Djaniko Girsang membacakan putusan sela atas kasus yang menjerat mantan calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015. Pengunjung di ruang sidang yang interupsi dan berteriak itu meminta Ramadhan Pohan untuk ditahan oleh majelis hakim.
"Interupsi hakim, tahan Ramadhan Pohan itu," teriak seorang pria yang berada tepat di belakang Ramadhan Pohan di kursi persakitan di Ruang Utama di Gedung PN Medan, seperti yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (25/1).
Sehingga Hakim Djaniko Girsang langsung memukul palu sebagai tanda skor. Kemudian, hakim menginstruksikan sekuriti untuk mengamankan pria yang tidak diketahui identitasnya itu. Diketahui pengunjung sidang itu merupakan massa dari LSM Serikat Kerakyataan Indonesia (SAKTI) Sumatera Utara.
Pria tersebut, terus berteriak meminta politikus Partai Demokrat itu, untuk dilakukan penetapan terhadap Ramadhan Pohan menjadi tahan negara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Namun, hakim terus menenangkan situasi jalannya sidang. "Jangan buat gaduh. Silahkan keluar," ucap hakim dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, Ramadhan Pohan terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar. Dalam sidang itu, majelis hakim menolak seluruh keberatan dakwaan dari Ramadhan Pohan. Majelis hakim dalam nota putusan selanya menilai nota keberatan dakwaan Ramadhan Pohan atau nota eksepsi sudah masuk materi penyidikan. Dengan itu, perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dalam kasus tersebut. Kemudian, seluruh dakwaan dari JPU sudah tepat.
"Mengadili, menolak seluruh nota eksepsi penasihat hukum terdakwa (Ramadhan Pohan). Menyatakan surat dakwan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ungkap Hakim Ketua Djaniko MH Girsang.
Selain itu majelis hakim menolak seluruh eksepsi Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah). "Memerintah Jaksa untuk menghadiri seluruh saksi pada persidangan selanjutnya sesuai dengan berita acara," tandas hakim.
Meski dalam putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menahan keduanya. Tapi, tetap menginstruksi jaksa untuk menghadiri kedua terdakwa dalam sidang selanjutnya.
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp 4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP. (gus/ila/iil/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
