
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jawa Barat kembali meringkus TKA Ilegal asal Tiongkok. Temuan itu terungkap ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, di Cakalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang TKA ditangkap karena tak bisa menunjukan dokumen resmi. TKA lain terdiri atas dua warga Amerika Serikat, dua warga Switzerland, dan seorang warga Jerman juga paspornya disita lantaran menyalahgunakan visa. Mereka ketahuan bekerja di PT Bhumiadya Indonesia, perusahaan kaput di daerah Cipatat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, mereka yang diciduk adalah Yuhui Ge (30). Dia ditangkap Tim Pora pada Kamis (19/1) lalu, dan saat ini berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Menurut Sutrisno, TKA asal Tiongkok tersebut bekerja sebagai surveyor atau petugas pengukuran tanah. Walaupun disinyalir masih ada TKA ilegal yang lain di proyek kereta cepat, dia mengaku saat razia digelar tidak ada lagi TKA yang terlibat.
"Kalau disinyalir ada yang lain, memang tidak tertutup kemungkinannya. Namun, kemarin itu kami cuma ada seorang TKA ilegal yang ditangkap. Awalnya dia ini juga mau kabur, tetapi terlanjut tertangkap. Sewaktu ditangkap, dia sedang menelefon. Ya mungkin saja dia menelefon teman-temannya, karena saat itu pun ada satu mobil yang pergi dari lokasi," katanya dia ketika dikonfirmasi, kemarin (24/1).
Dia menyatakan, Disnakertrans KBB telah menerima informasi bahwa sebanyak 76 TKA akan dilibatkan dalam proyek pembangunan kereta cepat. Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kedatangan para pekerja asing tersebut.
"Untuk pekerja asing di proyek kereta cepat datanya sudah masuk, cuma orangnya belum masuk," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selain itu, perusahaan yang mepekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.
"Yang jelas, perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang mengeluarkannya itu dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Di online semestinya data ada, tapi kami cek untuk pekerja asing di proyek kereta cepat masih belum ada," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat yang mendapati keberadaan pekerja asing yang mencurigakan untuk segera melaporkannya ke Disnakertrans. Pasalnya, keberadaan TKA ilegal dikhawatirkan dapat memicu sejumlah permasalahan.(bon/rmol/mam/JPG)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
