Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 14.07 WIB

Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disusupi TKA Ilegal 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jawa Barat kembali meringkus TKA Ilegal asal Tiongkok. Temuan itu terungkap ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, di Cakalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 


Seorang TKA ditangkap karena tak bisa menunjukan dokumen resmi. TKA lain terdiri atas dua warga Amerika Serikat, dua warga Switzerland, dan seorang warga Jerman juga paspornya disita lantaran menyalahgunakan visa. Mereka ketahuan bekerja di PT Bhumiadya Indonesia, perusahaan kaput di daerah Cipatat.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, mereka yang diciduk adalah  Yuhui Ge (30). Dia ditangkap Tim Pora pada Kamis (19/1) lalu, dan saat ini berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.


Menurut Sutrisno, TKA asal Tiongkok tersebut bekerja sebagai surveyor atau petugas pengukuran tanah. Walaupun disinyalir masih ada TKA ilegal yang lain di proyek kereta cepat, dia mengaku saat razia digelar tidak ada lagi TKA yang terlibat.


"Kalau disinyalir ada yang lain, memang tidak tertutup kemungkinannya. Namun, kemarin itu kami cuma ada seorang TKA ilegal yang ditangkap. Awalnya dia ini juga mau kabur, tetapi terlanjut tertangkap. Sewaktu ditangkap, dia sedang menelefon. Ya mungkin saja dia menelefon teman-temannya, karena saat itu pun ada satu mobil yang pergi dari lokasi," katanya dia ketika dikonfirmasi, kemarin (24/1). 


Dia menyatakan, Disnakertrans KBB telah menerima informasi bahwa sebanyak 76 TKA akan dilibatkan dalam proyek pembangunan kereta cepat. Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kedatangan para pekerja asing tersebut. 


"Untuk pekerja asing di proyek kereta cepat datanya sudah masuk, cuma orangnya belum masuk," ujarnya. 


Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selain itu, perusahaan yang mepekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.


"Yang jelas, perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang mengeluarkannya itu dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Di online semestinya data ada, tapi kami cek untuk pekerja asing di proyek kereta cepat masih belum ada," tuturnya.


Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat yang mendapati keberadaan pekerja asing yang mencurigakan untuk segera melaporkannya ke Disnakertrans. Pasalnya, keberadaan TKA ilegal dikhawatirkan dapat memicu sejumlah permasalahan.(bon/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore