
Ilustrasi
JawaPos.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (24/1).
Poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun.
"Tapi intinya, memang harus ada perbaikan sistem bagi mereka yang terutama ada di garda terdepan pelayanan publik. Karena sebenarnya, mereka lah kunci dari program-program pemerintah itu," ujar pengusul RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jelas dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer itu tidak hanya untuk guru. Namun juga tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, termasuk inseminator. "Rata-rata SK-nya memang dari pemerintah pusat. Setiap bulan mereka juga sudah digaji," sambungnya.
Pastinya, akan ada proses dalam pengangkatan tenaga kerja honorer itu sebagai ASN. "Jadi, mana orang yang harus lewat ujian, mana orang yang, kalau sudah di kontrak berkali-kali, tiap bulan juga ada report kerjanya, kalau nggak bagus nggak mungkin diperpanjang," tutur Rieke.
Soal penggajian, katanya muncul anggaran Rp 23 triliun per tahun untuk menggaji para ASN. Namun, jumlah itu belum dapat dipastikan.
Akan tetapi menurutnya jumlah tersebut tidak mencapai 2 persen dari APBN. Karena itu, hal ini seharusnya tidak dipersoalkan pemerintah maupun DPR. "Untuk mereka yang di garda terdepan menjalankan program pemerintah. Mereka juga bayar pajak selama ini," ucap politikus PDIP itu.
Sementara dia menambahkan, untuk proses selanjutnya, DPR akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Itu dimaksudkan agar Jokowi menugaskan para menterinya membahas RUU ini bersama DPR.
Proses pembahasan pun pastinya akan lama hingga disepakatinya menjadi undang-undang. "Jadi, jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang, nggak bisa. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas. Bukan berdasarkan asumsi," pungkas anggota komisi VI DPR itu. (dna/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
