
Ilustrasi
JawaPos.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (24/1).
Poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun.
"Tapi intinya, memang harus ada perbaikan sistem bagi mereka yang terutama ada di garda terdepan pelayanan publik. Karena sebenarnya, mereka lah kunci dari program-program pemerintah itu," ujar pengusul RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jelas dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer itu tidak hanya untuk guru. Namun juga tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, termasuk inseminator. "Rata-rata SK-nya memang dari pemerintah pusat. Setiap bulan mereka juga sudah digaji," sambungnya.
Pastinya, akan ada proses dalam pengangkatan tenaga kerja honorer itu sebagai ASN. "Jadi, mana orang yang harus lewat ujian, mana orang yang, kalau sudah di kontrak berkali-kali, tiap bulan juga ada report kerjanya, kalau nggak bagus nggak mungkin diperpanjang," tutur Rieke.
Soal penggajian, katanya muncul anggaran Rp 23 triliun per tahun untuk menggaji para ASN. Namun, jumlah itu belum dapat dipastikan.
Akan tetapi menurutnya jumlah tersebut tidak mencapai 2 persen dari APBN. Karena itu, hal ini seharusnya tidak dipersoalkan pemerintah maupun DPR. "Untuk mereka yang di garda terdepan menjalankan program pemerintah. Mereka juga bayar pajak selama ini," ucap politikus PDIP itu.
Sementara dia menambahkan, untuk proses selanjutnya, DPR akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Itu dimaksudkan agar Jokowi menugaskan para menterinya membahas RUU ini bersama DPR.
Proses pembahasan pun pastinya akan lama hingga disepakatinya menjadi undang-undang. "Jadi, jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang, nggak bisa. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas. Bukan berdasarkan asumsi," pungkas anggota komisi VI DPR itu. (dna/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
