
Ilustrasi
JawaPos.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (24/1).
Poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun.
"Tapi intinya, memang harus ada perbaikan sistem bagi mereka yang terutama ada di garda terdepan pelayanan publik. Karena sebenarnya, mereka lah kunci dari program-program pemerintah itu," ujar pengusul RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jelas dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer itu tidak hanya untuk guru. Namun juga tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, termasuk inseminator. "Rata-rata SK-nya memang dari pemerintah pusat. Setiap bulan mereka juga sudah digaji," sambungnya.
Pastinya, akan ada proses dalam pengangkatan tenaga kerja honorer itu sebagai ASN. "Jadi, mana orang yang harus lewat ujian, mana orang yang, kalau sudah di kontrak berkali-kali, tiap bulan juga ada report kerjanya, kalau nggak bagus nggak mungkin diperpanjang," tutur Rieke.
Soal penggajian, katanya muncul anggaran Rp 23 triliun per tahun untuk menggaji para ASN. Namun, jumlah itu belum dapat dipastikan.
Akan tetapi menurutnya jumlah tersebut tidak mencapai 2 persen dari APBN. Karena itu, hal ini seharusnya tidak dipersoalkan pemerintah maupun DPR. "Untuk mereka yang di garda terdepan menjalankan program pemerintah. Mereka juga bayar pajak selama ini," ucap politikus PDIP itu.
Sementara dia menambahkan, untuk proses selanjutnya, DPR akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Itu dimaksudkan agar Jokowi menugaskan para menterinya membahas RUU ini bersama DPR.
Proses pembahasan pun pastinya akan lama hingga disepakatinya menjadi undang-undang. "Jadi, jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang, nggak bisa. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas. Bukan berdasarkan asumsi," pungkas anggota komisi VI DPR itu. (dna/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
