
Ilustrasi
JawaPos.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (24/1).
Poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun.
"Tapi intinya, memang harus ada perbaikan sistem bagi mereka yang terutama ada di garda terdepan pelayanan publik. Karena sebenarnya, mereka lah kunci dari program-program pemerintah itu," ujar pengusul RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jelas dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer itu tidak hanya untuk guru. Namun juga tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, termasuk inseminator. "Rata-rata SK-nya memang dari pemerintah pusat. Setiap bulan mereka juga sudah digaji," sambungnya.
Pastinya, akan ada proses dalam pengangkatan tenaga kerja honorer itu sebagai ASN. "Jadi, mana orang yang harus lewat ujian, mana orang yang, kalau sudah di kontrak berkali-kali, tiap bulan juga ada report kerjanya, kalau nggak bagus nggak mungkin diperpanjang," tutur Rieke.
Soal penggajian, katanya muncul anggaran Rp 23 triliun per tahun untuk menggaji para ASN. Namun, jumlah itu belum dapat dipastikan.
Akan tetapi menurutnya jumlah tersebut tidak mencapai 2 persen dari APBN. Karena itu, hal ini seharusnya tidak dipersoalkan pemerintah maupun DPR. "Untuk mereka yang di garda terdepan menjalankan program pemerintah. Mereka juga bayar pajak selama ini," ucap politikus PDIP itu.
Sementara dia menambahkan, untuk proses selanjutnya, DPR akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Itu dimaksudkan agar Jokowi menugaskan para menterinya membahas RUU ini bersama DPR.
Proses pembahasan pun pastinya akan lama hingga disepakatinya menjadi undang-undang. "Jadi, jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang, nggak bisa. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas. Bukan berdasarkan asumsi," pungkas anggota komisi VI DPR itu. (dna/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
