
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Pihak kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak bisa membantah dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Ali Mukartono menegaskan, dua saksi fakta tersebut telah membuktikan bahwa dakwaan yang pernah disampaikan pada saat awal sidang kasus dugaan penodaan agama adalah benar.
"Kewajiban JPU untuk membuktikan, dan ini tidak dibantah (tim Ahok). Itu keuntungan buat JPU," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
Sekadar informasi, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus dugaan penodaan agama adalah, Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan petugas humas Provinsi DKI Jakarta Nur Cholis.
Dalam keterangannnya, Lurah Panggang, Yuli Hardi mengakui hadir dalam kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh Ahok. Namun dia tidak tahu pada saat pidato kepada warga mantan Bupati Belitung Timur membawa surat Al Maidah ayat 51. Yuli mengaku baru tahu kasus tersebut setelah menonton televisi dan Youtube.
"Tapi ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato Pak Ahok," kata Yuli.
Sementara itu, untuk perekam video kegiatan tersebut, Nur Cholis mengaku dalam persidangan, dirinya yang mengabadikan kegiatan Ahok pada saat pidato. "Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," ungkapnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022