
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Pihak kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak bisa membantah dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Ali Mukartono menegaskan, dua saksi fakta tersebut telah membuktikan bahwa dakwaan yang pernah disampaikan pada saat awal sidang kasus dugaan penodaan agama adalah benar.
"Kewajiban JPU untuk membuktikan, dan ini tidak dibantah (tim Ahok). Itu keuntungan buat JPU," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
Sekadar informasi, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus dugaan penodaan agama adalah, Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan petugas humas Provinsi DKI Jakarta Nur Cholis.
Dalam keterangannnya, Lurah Panggang, Yuli Hardi mengakui hadir dalam kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh Ahok. Namun dia tidak tahu pada saat pidato kepada warga mantan Bupati Belitung Timur membawa surat Al Maidah ayat 51. Yuli mengaku baru tahu kasus tersebut setelah menonton televisi dan Youtube.
"Tapi ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato Pak Ahok," kata Yuli.
Sementara itu, untuk perekam video kegiatan tersebut, Nur Cholis mengaku dalam persidangan, dirinya yang mengabadikan kegiatan Ahok pada saat pidato. "Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," ungkapnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
