Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 06.53 WIB

Saksi Ahli Akui Ahok Singgung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.


JawaPos.com - Petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Nurkholis Majid menjadi saksi ketiga dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Dalam kesaksiannya, Nurkholis mengakui merekam kegiatan Ahok pada saat pidato di Kepuluan Seribu. Dia juga menyadari kalau Ahok membawa surat Al Maidah dalam pidatonya.


"Ada penyebutan surat Al Maidah disebut," ujar Nurkholis di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta (24/1).


Nurkholis mengungkap bahwa pidato Ahok yang tersebar luas di Youtube dan juga media sosial adalah hasil buah karya dirinya.


"Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," pungkas dia. 


Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.


Saat itu, Ahok mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. 


Ayat tersebut memerintahkan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(cr2/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore