
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
JawaPos.com - Petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Nurkholis Majid menjadi saksi ketiga dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam kesaksiannya, Nurkholis mengakui merekam kegiatan Ahok pada saat pidato di Kepuluan Seribu. Dia juga menyadari kalau Ahok membawa surat Al Maidah dalam pidatonya.
"Ada penyebutan surat Al Maidah disebut," ujar Nurkholis di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta (24/1).
Nurkholis mengungkap bahwa pidato Ahok yang tersebar luas di Youtube dan juga media sosial adalah hasil buah karya dirinya.
"Video yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya ambil," pungkas dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.
Saat itu, Ahok mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.
Ayat tersebut memerintahkan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(cr2/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
