
Koalisi Perempuan Indonesia Paparkan Catatan Awal Tahun
JawaPos.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai banyak masalah sosial yang dialami kaum perempuan yang belum selesai. Salah satunya masalah ketimpangan pendidikan dan perlindungan sosial yang membuat posisi perempuan semakin sulit.
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah merumuskan kebijakan perlindungan sosial yang komprehensif untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. KPI menilai hal ini belum diwujudkan dengan kebijakan tentang peta jalan (road map) tentang perlindungan sosial.
Masalah penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk pemberian bantuan iuran masih dihadapkan pada masalah pendataan yang masih belum tertata dengan baik. Penelitian KPI menunjukkan bahwa hampir seluruh program jaminan sosial dan bantuan sosial rawan korupsi dan tidak tepat sasaran. Sering pula digunakan sebagai alat politik pemenangan Pilkada atau kepala desa.
“Masih terjadi inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan perlindungan sosial,” tegas Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartika Sari di Cikini, Jakarta, Selasa (24/1).
Sejumlah kasus korupsi yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2014 hingga 2015 juga membuktikan sejumlah kepala daerah atau kepala dinas terlibat tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana bansos.
Menurut Dian, perempuan dan masyarakat miskin tidak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas tentang kebijakan program-program perlindungan sosial tersebut. Akibatnya perempuan dan masyarakat miskin tidak dapat melakukan advokasi untuk dirinya atau kelompoknya, apabila terdapat kebijakan dan pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran atau adanya praktek korupsi.
“Penyelenggaraan program-program perlindungan sosial ini mengabaikan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya data terpilah yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program,” tegasnya.
Dian menjelaskan, perempuan juga sering menjadi korban kasus perdagangan orang. Tahun 2016, KPI berhasil mengembalikan 26 perempuan asal Nusa Tenggara Timur karena menjadi korban perdagangan orang. Pihaknya mendorong agar UU tentang perdagangan orang dievaluasi.
“Lalu kabar gembiranya, tahun ini ada 2 Undang-Undang yang berpihak yaitu UU disabilitas, dan UU perlindungan petani nelayan dan petambak garam. Hal itu mencakupi perempuan nelayan, perlindungan dan pemberdayaannya serta rumah tangga mereka,” tandas Dian. (cr1/JPG)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
