
Koalisi Perempuan Indonesia Paparkan Catatan Awal Tahun
JawaPos.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai banyak masalah sosial yang dialami kaum perempuan yang belum selesai. Salah satunya masalah ketimpangan pendidikan dan perlindungan sosial yang membuat posisi perempuan semakin sulit.
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah merumuskan kebijakan perlindungan sosial yang komprehensif untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. KPI menilai hal ini belum diwujudkan dengan kebijakan tentang peta jalan (road map) tentang perlindungan sosial.
Masalah penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk pemberian bantuan iuran masih dihadapkan pada masalah pendataan yang masih belum tertata dengan baik. Penelitian KPI menunjukkan bahwa hampir seluruh program jaminan sosial dan bantuan sosial rawan korupsi dan tidak tepat sasaran. Sering pula digunakan sebagai alat politik pemenangan Pilkada atau kepala desa.
“Masih terjadi inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan perlindungan sosial,” tegas Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartika Sari di Cikini, Jakarta, Selasa (24/1).
Sejumlah kasus korupsi yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2014 hingga 2015 juga membuktikan sejumlah kepala daerah atau kepala dinas terlibat tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana bansos.
Menurut Dian, perempuan dan masyarakat miskin tidak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas tentang kebijakan program-program perlindungan sosial tersebut. Akibatnya perempuan dan masyarakat miskin tidak dapat melakukan advokasi untuk dirinya atau kelompoknya, apabila terdapat kebijakan dan pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran atau adanya praktek korupsi.
“Penyelenggaraan program-program perlindungan sosial ini mengabaikan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya data terpilah yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program,” tegasnya.
Dian menjelaskan, perempuan juga sering menjadi korban kasus perdagangan orang. Tahun 2016, KPI berhasil mengembalikan 26 perempuan asal Nusa Tenggara Timur karena menjadi korban perdagangan orang. Pihaknya mendorong agar UU tentang perdagangan orang dievaluasi.
“Lalu kabar gembiranya, tahun ini ada 2 Undang-Undang yang berpihak yaitu UU disabilitas, dan UU perlindungan petani nelayan dan petambak garam. Hal itu mencakupi perempuan nelayan, perlindungan dan pemberdayaannya serta rumah tangga mereka,” tandas Dian. (cr1/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022