
Komisi VI DPR mengingatkan adanya sanksi yang bisa dikenakan pada pemerintah terkait PP 72/2016
JawaPos.com – Polemik munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas di parlemen belum usai. Setelah dipermasalahkan Komisi XI, kini Komisi VI sebagai rekan kerja Kementerian BUMN ikut menanyakan aturan baru itu.
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan itu bertabrakan dengan undang-undang (UU) yang sudah ada. Bahkan PP 72 membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, aturan itu harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi. Potensi sanksi itu disebutnya tidak berlebihan karena sudah mendalaminya. ’’Kami sudah mengundang pakar dan bersepakat kalau PP 72 melampaui kewenangan,’’ tegasnya.
PP 72/2016 sendiri merupakan revisi dari PP 44/2005. Di aturan baru, pada Pasal 2A menyebutkan kalau penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Nah, Azam menilai apa yang diamanatkan oleh UU terkait dengan kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Kalau ada aturan anyar yang muncul, dan menyalahi UU, dipastikan tidak sah. ’’Akan kami sampaikan ke pemerintah. Sudah diagendakan pertemuan dengan pemerintah,’’ imbuhnya.
Rencananya, pertemuan itu melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi wakil dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Agendanya jelas, meminta aturan yang ada tidak tabrakan dan segala bentuk perubahan status yang menyangkut BUMN harus mendapat izin DPR.
’’Kalau dipaksakan, ada dua sanksi yang bisa menjerat pemerintah. Yakni, sanksi politis dan sanksi hukum,’’ terangnya. Sanksi politis sebenarnya sudah berlaku untuk Rini Soemarno. Dia tidak ’’dianggap’’ oleh DPR terkait kasus Pelindo II. Kini, segala bentuk koordinasi Menteri BUMN dengan DPR diwakili oleh Menteri Keuangan.
Dia berharap dari pertemuan dengan Menkeu pekan ini bisa menghasilkan keputusan positif. Tidak perlu lagi ada konflik baru misalnya judicial review. ’’PP yang dikeluarkan pemerintah kami cermati dengan tegas supaya tidak bertabrakan dengan UU yang sudah ada,’’ tuturnya. (dim/jpg)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
