Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 02.42 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Lagi Sidang Tilang

Alur Pembayaran Denda Tilang Baru - Image

Alur Pembayaran Denda Tilang Baru

JawaPos.com Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat gebrakan baru. Mulai bulan depan, para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi repot mengikuti persidangan.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Senin (23/1). Menurut dia, pihak PN saat ini menyiapkan sistem agar pelayanan pembayaran denda tilang bisa lebih efektif. Dia menargetkan, pada awal Februari sistem tersebut bisa diterapkan. ’’Sistem sudah siap, tapi masih perlu beberapa kali uji coba,” ujarnya.


Seperti biasanya, perkara tilang hanya disidangkan setiap Jumat. Namun, dia akan meminta kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara tilang ke PN pada Selasa. ’’Tiga hari sebelum sidang, berkas harus sudah masuk,” terangnya.


Pada hari itu juga, staf pidana memeriksa berkas. Sehari kemudian, Sujatmiko menunjuk hakim dan panitera penggantinya. Pada Kamis, hakim sudah harus menyelesaikan rencana putusan. ’’Jumat jam delapan pagi, sidang dibuka dan dibacakan putusannya,” tuturnya.


Putusan tersebut langsung diunggah (upload) ke website PN. Pengumuman itu bisa diakses dengan menggunakan laptop atau smartphone. Selain itu, ada pengumuman konvensional yang dipampang di papan. ’’Ini untuk njagani orang-orang tua yang tidak bisa membuka website,” imbuh Sujatmiko.


Masyarakat yang terkena tilang tidak perlu datang ke persidangan. Hakim memutus perkara tanpa perlu dihadiri pelanggar. Mereka hanya perlu melihat pengumuman. ’’Jadi, nanti setiap Jumat tidak ada lagi antrean panjang sampai siang,” harapnya.


Pembayaran dilakukan langsung ke bank yang sudah ditunjuk. Barang bukti diambil di kejaksaan. Tidak ada lagi petugas dari PN dan kejaksaan yang menerima uang tunai. ’’Selama ini kan bocor di mereka yang menerima uang ini,” keluhnya.


Melihat mekanisme itu, masyarakat akan semakin dimudahkan. Tidak perlu lagi gupuh datang sidang. Selain itu, tidak ada lagi uang tunai yang disetorkan ke PN atau kejaksaan. Pendapatan negara tetap, sedangkan ruang gerak praktik percaloan semakin terbatas. ’’Ini kan era transparansi. Tidak perlu berbelit-belit juga,” tegasnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan lembaganya. Bahkan, pihaknya lebih dahulu menerapkan hal serupa. Petugas kejaksaan tidak boleh lagi menerima cash. Denda tilang dibayar di kasir bank yang disediakan di kejaksaan.


’’Kami ingin pelayanan yang one stop service. Pelanggar tidak perlu lagi keluar kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tilang,” timpalnya. Beberapa layanan pembayaran juga semakin mudah dengan adanya drive-thru dan delivery putusan. (aji/c7/dos/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore