
Alur Pembayaran Denda Tilang Baru
JawaPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat gebrakan baru. Mulai bulan depan, para pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi repot mengikuti persidangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Senin (23/1). Menurut dia, pihak PN saat ini menyiapkan sistem agar pelayanan pembayaran denda tilang bisa lebih efektif. Dia menargetkan, pada awal Februari sistem tersebut bisa diterapkan. ’’Sistem sudah siap, tapi masih perlu beberapa kali uji coba,” ujarnya.
Seperti biasanya, perkara tilang hanya disidangkan setiap Jumat. Namun, dia akan meminta kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara tilang ke PN pada Selasa. ’’Tiga hari sebelum sidang, berkas harus sudah masuk,” terangnya.
Pada hari itu juga, staf pidana memeriksa berkas. Sehari kemudian, Sujatmiko menunjuk hakim dan panitera penggantinya. Pada Kamis, hakim sudah harus menyelesaikan rencana putusan. ’’Jumat jam delapan pagi, sidang dibuka dan dibacakan putusannya,” tuturnya.
Putusan tersebut langsung diunggah (upload) ke website PN. Pengumuman itu bisa diakses dengan menggunakan laptop atau smartphone. Selain itu, ada pengumuman konvensional yang dipampang di papan. ’’Ini untuk njagani orang-orang tua yang tidak bisa membuka website,” imbuh Sujatmiko.
Masyarakat yang terkena tilang tidak perlu datang ke persidangan. Hakim memutus perkara tanpa perlu dihadiri pelanggar. Mereka hanya perlu melihat pengumuman. ’’Jadi, nanti setiap Jumat tidak ada lagi antrean panjang sampai siang,” harapnya.
Pembayaran dilakukan langsung ke bank yang sudah ditunjuk. Barang bukti diambil di kejaksaan. Tidak ada lagi petugas dari PN dan kejaksaan yang menerima uang tunai. ’’Selama ini kan bocor di mereka yang menerima uang ini,” keluhnya.
Melihat mekanisme itu, masyarakat akan semakin dimudahkan. Tidak perlu lagi gupuh datang sidang. Selain itu, tidak ada lagi uang tunai yang disetorkan ke PN atau kejaksaan. Pendapatan negara tetap, sedangkan ruang gerak praktik percaloan semakin terbatas. ’’Ini kan era transparansi. Tidak perlu berbelit-belit juga,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan lembaganya. Bahkan, pihaknya lebih dahulu menerapkan hal serupa. Petugas kejaksaan tidak boleh lagi menerima cash. Denda tilang dibayar di kasir bank yang disediakan di kejaksaan.
’’Kami ingin pelayanan yang one stop service. Pelanggar tidak perlu lagi keluar kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tilang,” timpalnya. Beberapa layanan pembayaran juga semakin mudah dengan adanya drive-thru dan delivery putusan. (aji/c7/dos/sep/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
