
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap eks Ketua DPD RI, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suami-istri itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dipindahkan ke Rutan Padang pagi ini, pukul 9.00 pagi sudah dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (24/1).
Pada 4 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan dua tahun enam bulan penjara kepada Memi. Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sutanto dan Memi terbukti memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.
Atas vonis itu, baik Sutanto dan Memi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerimanya. Sehingga putusan itu inkracht. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
