
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap eks Ketua DPD RI, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suami-istri itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dipindahkan ke Rutan Padang pagi ini, pukul 9.00 pagi sudah dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (24/1).
Pada 4 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan dua tahun enam bulan penjara kepada Memi. Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sutanto dan Memi terbukti memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.
Atas vonis itu, baik Sutanto dan Memi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerimanya. Sehingga putusan itu inkracht. (Put/jpg)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
