
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap eks Ketua DPD RI, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suami-istri itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dipindahkan ke Rutan Padang pagi ini, pukul 9.00 pagi sudah dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (24/1).
Pada 4 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan dua tahun enam bulan penjara kepada Memi. Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sutanto dan Memi terbukti memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.
Atas vonis itu, baik Sutanto dan Memi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerimanya. Sehingga putusan itu inkracht. (Put/jpg)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
