Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 02.14 WIB

KPK Cecar Bupati Nganjuk Soal Harta Kekayaan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lima proyek pengadaan dan pembangunan di Nganjuk pada 2009. Taufiq dikonfirmasi penyidik harta kekayaannya sebagai bupati Nganjuk dua periode.

Hal itu diakui kuasa hukum Taufiqurrahman, Susilo Ari Wibowo di depan gedung KPK, Selasa (24/1). "Terutama tadi klarifikasi soal harta kekayaan saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk yang diwajibkan," kata Susilo kepada wartawan.

Berdasar laman LHKPN KPK, Taufiqurrahman terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2007. Saat itu Taufiq memiliki harta bernilai fantastis hingga Rp 15,7 miliar.

Meski demikian, Susilo menampik bahwa harta kekayaan kliennya mencurigakan. Pasalnya, sebelum menjadi orang nomor satu di Nganjuk, Taufiqurrahman adalah seorang pengusaha.

"Sementara belum kesana karena latar belakangnya beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati kemudian sebagai pengusaha beliau tinggalkan semua," ujar Susilo.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Taufiqurrahman pada 6 Desember 2016 lalu. Diketahui, Taufiqurrahman merupakan bupati Nganjuk periode 2007-2013 dan periode 2013-2018.

Dia diduga turut serta dalam lima proyek pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada 2009. Antara lain, proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Selain itu, Taufiqurrahman juga dijerat dengan Pasal 12 huruf B. Sejak menjabat pada 2008, dia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk.

Namun, KPK belum mengungkap nilai dan asal gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman selama menjabat bupati. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore