Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 01.33 WIB

Pemkot Surabaya Naikkan NJOP mulai Februari 2017

POTENSIAL: Untuk sejumlah kawasan di titik-titik pertumbuhan ekonomi, NJOP-nya akan dinaikkan. Termasuk di sisi frontage road Jl Ahmad Yani, Surabaya. - Image

POTENSIAL: Untuk sejumlah kawasan di titik-titik pertumbuhan ekonomi, NJOP-nya akan dinaikkan. Termasuk di sisi frontage road Jl Ahmad Yani, Surabaya.

JawaPos.com Setelah pada 2016 tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP), pemkot akhirnya menaikkan nilai NJOP tersebut pada tahun ini. Saat ini, hasil survei terhadap nilai kenaikan sudah berada di tangan wali kota. Jika tidak ada hambatan, dalam satu hingga dua minggu ke depan, kebijakan itu akan berlaku.


Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Surabaya Yusron Soemartono mengaku telah menyurvei ratusan titik. Baik kompleks maupun ruas jalan yang tumbuh pesat. ”Setiap tahun kami boleh menaikkan NJOP. Tapi, tahun kemarin (2016) kami tidak naikkan,” katanya


Yusron menyebut, kenaikan paling signifikan akan terjadi di beberapa titik di Surabaya yang telah mengalami pertumbuhan infrastruktur yang pesat. Contohnya, sepanjang jalan middle east ring road (MERR) maupun sepanjang jalan frontageroad atau jalur penyangga Jalan Ahmad Yani. ”Di sekitar MERR, tahun lalu naik hampir dua kali lipat,” jelasnya.


Selain lokasi-lokasi tersebut, ada ratusan lagi area di Surabaya yang mengalami kenaikan NJOP. Pertimbangannya didasarkan pada banyak faktor. Salah satunya harga pasaran lahan dan bangunan yang naik mengikuti semakin ramainya lokasi tersebut. ”Bundaran PTC itu sekarang jadi kompleks perkotaan,” kata Yusron.


Pejabat berkacamata itu belum bisa membeberkan nilai kenaikan NJOP di beberapa wilayah di Surabaya. Saat ini, draf kenaikan sedang dikaji oleh Wali Kota Tri Rismaharini dan baru bisa diumumkan jika sudah berbentuk keputusan berupa peraturan wali kota (perwali).


Otomatis dengan naiknya harga NJOP, beban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditanggung pemilik lahan juga meningkat. Itu dikritik oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria. Menurut dia, kebijakan tersebut mungkin bisa menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, itu juga berpotensi membebani rakyat kecil.



Menurut Zakaria, yang diuntungkan oleh kebijakan itu justru para pengusaha yang notabene punya berbagai properti untuk diperjualbelikan. Namun, untuk masyarakat biasa yang punya rumah tunggal, beban akan semakin berat dengan adanya kenaikan nilai PBB. (tau/c6/dos/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore