Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 01.07 WIB

Buka Ulang Seleksi Bawas PD Pasar, Pedagang Pasar Surya Boleh Daftar Lagi

Pimpinan BUMD Surabaya - Image

Pimpinan BUMD Surabaya

JawaPos.com – Harapan pedagang agar memiliki wakil di struktur Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya (PDPS) akhirnya terkabul. Bagian perekonomian pemkot berjanji melakukan rekrutmen ulang secepatnya.


’’Kesempatan kami buka selebar-lebarnya bagi pedagang yang mau mencalonkan sebagai bawas,’’ ujar Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya Khalid. Sebelumnya, ada dua orang yang dilantik sebagai anggota Bawas PD Pasar. Yakni, Rusli Yusuf dan Agus Setiawan. Meski mantan anggota dewan dari Partai Demokrat, Rusli Yusuf dianggap berasal dari unsur profesional.


Sebelumnya, panitia seleksi mengirim lima nama calon anggota bawas kepada Wali Kota Tri Rismaharini. Dari lima nama itu, ada seorang perwakilan pedagang pasar. Yakni, Achmad Boesiri, pedagang Pasar Wonokromo. Namun, wali kota ternyata tidak mau. Menurut Khalid, wali kota tidak mau hanya disodori satu nama pedagang. Risma ingin disodori beberapa nama supaya bisa memilih. ’’Beliau (wali kota, Red) tentu tidak mau di-fait accompli,’’ katanya.


Pengangkatan direksi dan bawas PDPS mengacu Perda 6/2008. Di situ disebutkan bahwa pemkot boleh memasang lima orang dalam formasi bawas. Komposisinya, dua orang dari pemkot, dua orang mewakili unsur profesional, dan seorang perwakilan pedagang. Namun, menurut Khalid, pemkot memilih tidak menempatkan perwakilannya di bawas. Alasannya, pemkot ingin PDPS tumbuh mandiri tanpa intervensi pemerintah.


Khalid berjanji proses rekrutmen berlangsung cepat. Tujuannya, bawas bisa langsung berkonsentrasi untuk melaksanakan seleksi direktur utama (Dirut) PDPS yang masih kosong. Kini posisi Dirut masih dipegang pelaksana tugas (Plt) yang merangkap direktur keuangan, yakni Mikhael Bambang Parikesit. ’’Kami sedang menunggu pihak Unair siap, paling tidak sebulan selesai,’’ tutur Khalid.


Sementara itu, kalangan Komisi B DPRD Surabaya menyayangkan sikap wali kota yang mengangkat anggota bawas secara separo-separo. Wakil Ketua Komisi B Erwin Tjahyuadi menyatakan, sesuai dengan Perda 6 /2008, bawas harus terbentuk secara utuh. ’’Ndak bisa separo-separo seperti itu, menyalahi perda,’’ tuturnya.



Menurut Erwin, kebijakan mengangkat bawas maupun direksi memang menjadi hak penuh wali kota. Namun, tetap harus ada keterbukaan terhadap publik. Dia juga mengatakan bahwa perwakilan pedagang di bawas sangat penting. Politikus PDIP tersebut berjanji membawa persoalan itu ke dalam forum yang lebih besar. Pemkot beserta seluruh perangkat bagian perekonomian akan dipanggil untuk menjelaskan kondisi pengelolaan BUMD Surabaya. ’’Nanti kalau anggota lengkap, kami panggil bagian perekonomian pemkot,’’ paparnya. (tau/c15/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore