Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 01.01 WIB

Beranikah Polri Memanggil dan Memeriksa Megawati?

Megawati Soekarnoputri - Image

Megawati Soekarnoputri

JawaPos.com - Mabes Polri menerima pelaporan dari Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Putri dari Presiden pertama Ir Soekarno itu dilaporkan atas dugaan kasus penodaan terhadap agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengaku, bakal tetap memproses laporan yang masuk. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan terhadap Megawati Presiden RI kelima ini. "Pada waktunya (dipanggil)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (24/1).

Hanya saat disinggung waktu pemanggilan, Polri belum memerinci secara pasti. Proses penyelidikan perihal dugaan penodaan agama, perlu didahului dengan permintaan keterangan ahli. "Cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," imbuh Rikwanto.

Sebelumnya, Baharuzaman telah melaporkan Ketua Umum PDIP atas dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri. Disebutkan laporan terhadap Megawati dengan nomor LP/79/I/2017 Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017. Laporan ini diterima langsung oleh perwira siaga Bareskrim, Kompol Usman.

Pelaporan tertuang dalam tanda bukti lapor TBL/6/I/2017/Bareskrim. Atas laporannya, ibu dari Puan Maharani ini disangkakan dengan Pasal 156 dan 156a. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore