Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 00.58 WIB

Bendera Merah Puith Bertuliskan Huruf Arab juga Berkibar di Aksi 411 dan 212

bendera merah putih yang diberi tulisan - Image

bendera merah putih yang diberi tulisan


JawaPos.com - Pengibaran bendera merah putih bertuliskan kalimat Arab bukanlah kali pertama terjadi. Hal ini terungkap usai penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurul Fahmi sebagai pelaku pengibar bendera itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan menerangkan, pelaku sejak aksi bela islam jilid II atau dikenal aksi 411 telah mengibarkan bendera yang dianggap sebagai bentuk penodaan lambang negara itu. “Jadi dari hasil penyidikan, pelaku itu membuat enam bendera, dua besar dan empat kecil. Bendera digunakan di aksi 411, 212 dan aksi-aksi lainnya,” kata dia di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Perwira menengah Polri ini juga menerangkan, barang bukti bendera yang dipermasalahkan itu kini sudah menjadi bukti penyidik. Ada juga berupa rekaman-rekaman yang menjadi bukti pidana pelaku. "Tetapi bukti di Mabes Polri (bendera), bukti rekaman, saksi-saksi sebenarnya cukup alat buktinya,” ucapnya.

Iwan juga menuturkan bagaimana mulanya pelaku bisa kepikiran membuat bendera merah putih dengan tulisan kalimat Arab itu. Menurut Iwan, pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu.

“Dia setting dulu, di tempat untuk membuat desain di Rawamangun, dia bertukar pikiran dengan yang membuat itu, dia ingin buat seperti atribut, untuk dibawa kegiatan aksi, dan diskusi sehingga didapatlah gambar internet,” bebernya.

Lalu dari situ, pelaku menemukan desain yang sesuai dengan seleranya. Desain itu lantas disimpan dalam bentuk file di flashdiks. “Baru dicetak di Poncol, Senen, Jakarta Pusat. Dicetak di sana,” sambungnya.

Sebelumnya, Nurul yang merupakan seorang guru ini diketahui mengibarkan bendera merah putih bertuliskan kalimat Arab pada demo Front Pembela Islam di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya itu, Nurul Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Kamis malam lalu. Warga Klender, Jakarta Timur itu terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore