
bendera merah putih yang diberi tulisan
JawaPos.com - Kasus dugaan penodaan lambang negara yang menangkap seorang warga bernama Nurul Fahmi menjadi perhatian Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf. Dia prihatin dengan penegakkan hukum yang dilakukan Polri terhadap pria berumur 28 tahun itu.
Muzzammil lantas mempertanyakan aturan pembubuhan simbol-simbol di bendera Merah Putih. "Status para pembuat lambang atau tulisan di bendera Merah Putih itu bagaimana? Saya bertanya khusus ke presiden Jokowi dan aparat penegak hukum," tegasnya dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Kata dia, penyertaan simbol atau kata-kata di bendera Merah Putih bukan kali itu saja terjadi. Di beberapa kesempatan, bendera Merah Putih pernah dibubuhi simbol yang identik dengan beberapa musisi. "Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera Merah Putih yang ada lambang Metalica, Oi, dan lain-lain," sambungnya.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPR itu memandang aneh mengapa Nur Fahmi saja yang diproses aparat penegak hukum. "Kenapa pelaku lain tidak diusut?" kesalnya.
Untuk itu, Muzzammil meminta agar penegakkan hukum tidak tebang pilih. "The quality before the law telah kita langgar, kenapa mereka tidak dihukum. Mereka menodai NKRI," sebutnya.
Dia pun mempertanyakan, apakah kata-kata syahadat di bendera Merah Putih yang dibawa Nur Fahmi apakah memang tidak pantas sehingga harus diproses hukum. "Apakah kata-kata La ilaha illallah termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, sedangkan kata syahadat bukan menodai," ucap Muzzammil.
Dia secara tegas meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menegakkan supremasi hukum. Sebab, kata dia, Nurul Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba.
"Kami ingatkan Polri, DPR punya hak untuk melakukan pengawasan. Nurul Fahmi ditangkap malam-malam seperti pengedar atau teroris saja. Tolong untuk Jokowi mohon untuk ikut memantau kinerja Kapolri," tegasnya.
Muzammil pun kemudian meminta anggota DPR lainnya untuk berdiri sebagai persetujuan bahwa lembaga legislatif itu bakal menegakkan supremasi hukum. "Jangan sampai sejarah presiden Jokowi dinodai oleh penangkapan orang yang gunakan kata suci," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dan menahan Nurul Fahmi (28), sebagai tersangka pengibar bendera yang dimodifikasi dengan tulisan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam, Senin (16/1). (dna/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
