Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 00.40 WIB

Polrestro Jaksel Pastikan Proses Hukum Nurul Tetap Berjalan

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan memastikan proses hukum terhadap Nurul Fahmi tetap berjalan. Meski kini yang bersangkutan sudah tak ditahan lagi oleh pihaknya karena ditangguhkan.


Nurul merupakan pelaku penodaan lambang negara dengan mengibarkan bendera merah putih bertuliskan kalimat Arab. Dia ditangguhkan penahanan usai dijamin oleh Ustaz Arifin Ilham serta pihak keluarga.


“Penangguhan kita kabulkan karena yang bersangkutan sudah kooperatif, kedua kita kemanusiaan, anak baru lahir, dan juga ada menjadi pencari nafkah,” kata dia di Polrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1).


Namun yang pasti, kata mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini, proses hukum Nurul akan jalan terus sebagaimanan aturan berlaku. “Saat ini dalam proses pengumpulan bukti dan pengembangan, untuk itu akan kita tuntaskan,” sambung dia.


Nurul yang merupakan seorang guru ini diketahui mengibarkan bendera merah putih pada demo Front Pembela Islam di Mabes Polri beberapa waktu lalu.


Atas perbuatannya itu, Nurul Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Kamis malam lalu. Warga Klender, Jakarta Timur itu terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore