Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 00.35 WIB

Lagi, 24 WNA Ilegal Terjaring, Paling Banyak dari Tiongkok

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sedang mendata WNA yang melanggar administrasi tinggal. Mereka terjaring saat petugas menyisir Whiz Prime Hotel. - Image

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sedang mendata WNA yang melanggar administrasi tinggal. Mereka terjaring saat petugas menyisir Whiz Prime Hotel.


JawaPos.com - Keberadaan warga negara asing (WNA) di Balikpapan semakin membuat resah. Mereka tak tertib administrasi. Terbukti, dalam lima hari penyisiran serentak, 16–20 Januari, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menangkap 24 WNA ilegal.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Pamuji Raharja mengatakan, dalam operasi penyisiran tersebut, WNA yang terjaring didominasi oleh WNA asal Tiongkok sebanyak 15 orang. Selain itu, berasal dari Korea Selatan sebanyak 3 orang, 5 dari Malaysia dan 1 dari Singapura. "Ini sesuai dengan surat perintah Direktur Jenderal Imigrasi mengenai operasi serentak pengawasan orang asing," ujarnya.


Dia menjelaskan, kebanyakan penjaringan WNA didapat dari penyisiran tim, laporan masyarakat serta limpahan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Penangkapan dilakukan karena WNA telah melanggar izin tinggal. Yakni, penyalahgunaan izin tinggal yang tidak seharusnya maupun overstay. Yakni, masa tinggal habis dan tetap tinggal tanpa memperpanjang izin atau melapor.


"Lokasi penemuan tersebar. Seperti di Penajam, di Balikpapan ada di Hotel Benakutai, Hotel Whizz, Kilometer 5 dan perusahaan asuransi. Nanti kita perdalam lagi. Bisa terkena administrasi keimigrasian, deportasi atau pro justitia,” ujarnya.


Sementara itu, untuk WNA asal Singapura dari pelimpahan Disnaker, sanksinya jelas. Yakni, dideportasi sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang lain masih menuju ke pro justitia," bebernya. (*/ane/rsh/k8/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore