Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 00.02 WIB

Praperadilan Bupati Buton Ditolak, KPK Siap Jemput Paksa

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Hal itu menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Samsu Umar siang ini.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah memanggil Samsu Umar sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Bahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaannya.


"Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).


Aturan dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pemanggilan saksi, penegak hukum berwenang memanggil paksa saksi yang telah dua kali mangkir tanpa alasan yang patut.


Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak permohonan Samsu Umar terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Dalam pertimbangannya, kasus suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Akil juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup sejak Juni 2014 silam.


"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Febri.


Dalam perkara ini, Samsu Umar diduga menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011-2013 di MK. (put/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore