
Ribuan massa FPI melakukan unjuk rasak di depan Mabes Polri di Jakarta, Senin pekan lalu.
JawaPos.com - Sempat menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Nurul Fahmi pelaku pengibaran bendera merah putih yang bertuliskan Arab, akhirnya bisa bernapas lega. Mulai hari ini dia telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Nurul Fahmi dijamin oleh ustaz Arifin Ilham, keluarga dan istri dari Nurul sendiri. Semuanya hari ini datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu langsung dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan.
Turun dari ruangan Kapolres, Nurul tampak menggenggam erat tangan Ustaz Arifin. Wajah berseri-seri, mereka didampingi Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono dan Kapolrestro Jaksel memberikan penjelasan ke awak media.
Menurut Awi yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, penangguhan dilakukan setelah Ustaz Arifin bersedia menjadi penjamin dan ada beberapa pertimbangan lainnya.
“Kita tahu, Polres Jaksel telah menangkap NF, proses penyidikan telah berjalan selama empat hari. Di mana yang bersangkutan adalah yang membawa bendera merah putih bertuliskan Arab pada demo FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata dia di depan Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1).
Setelah proses berjalan, kata Awi, timbulah permohonan penangguhan penahanan. Ustaz Arifin selaku penangguh juga telah meyakinkan penyidik bahwa pelaku akan sangat kooperatif dengan proses hukum.
“Penyidik subyektif dan memiliki alasan penangguhan bahwa tidak adanya kesalahan yang berarti, jaminan juga dari pak ustaz, dan istrinya yang baru melahirkan 12 hari lalu, tentu ini menjadi perhatian,” beber Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini melanjutkan, penangguhan penahanan dilihat dari sisi kemanusiaan. Yang mana suami mesti menafkahi istri serta anak yang baru lahir.
“Alasan obyekfitnya juga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan hal ini dikabulkan Kapolres Jaksel dan hanya perlu melapor Senin-Kamis,” ucapnya lagi.
Diketahui bahwa Nurul Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Kamis malam. Warga Klender, Jakarta Timur itu terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (elf/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
