Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 22.00 WIB

Pengakuan Mengejutkan Saksi Fakta di Persidangan Ahok

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yulihardi menjadi saksi fakta dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Saat memberikan keterangannya, Yulihardi mengaku tidak sadar kalau Ahok telah melakukan dugaan penistaan agama pada saat pidato di Kepulauan Seribu. Hal itu terjadi pada saat salah satu majelis hakim mempertanyakan ihwal kasus yang membelit mantan Bupati Beitung Timur tersebut.


"Tadi diawal persidangan ada dugaan penistaan agama itu kapan?" tanya Hakim di Auditorium Gedung Kementarian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).


"Saya lihat di tv pak pada saat itu di Pulau Pramuka," jawab  Yulihardi.


Yulihardi menegaskan, pada saat ini dia hanya fokus pada pidato mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)itu mengenai masalah kebersihan lingkungan yang harus terus dijaga. "Ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato karena sebagai lurah fokus pada kebersihan wilayah saya," katanya.


Yulihardi menjelaskan, kedatangan Ahok di Kepulauan Seribu terkait budidaya ikan kerapu dari program panen raya serta program beras miskin yang semuanya diperuntukan untuk masyarakat sekitar. "Yang datang warga, Bupati, Kepala Dinas Perikanan, dan Camat juga," katanya.


Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non-muslim.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore