
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JawaPos.com - Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yulihardi menjadi saksi fakta dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat memberikan keterangannya, Yulihardi mengaku tidak sadar kalau Ahok telah melakukan dugaan penistaan agama pada saat pidato di Kepulauan Seribu. Hal itu terjadi pada saat salah satu majelis hakim mempertanyakan ihwal kasus yang membelit mantan Bupati Beitung Timur tersebut.
"Tadi diawal persidangan ada dugaan penistaan agama itu kapan?" tanya Hakim di Auditorium Gedung Kementarian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
"Saya lihat di tv pak pada saat itu di Pulau Pramuka," jawab Yulihardi.
Yulihardi menegaskan, pada saat ini dia hanya fokus pada pidato mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)itu mengenai masalah kebersihan lingkungan yang harus terus dijaga. "Ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato karena sebagai lurah fokus pada kebersihan wilayah saya," katanya.
Yulihardi menjelaskan, kedatangan Ahok di Kepulauan Seribu terkait budidaya ikan kerapu dari program panen raya serta program beras miskin yang semuanya diperuntukan untuk masyarakat sekitar. "Yang datang warga, Bupati, Kepala Dinas Perikanan, dan Camat juga," katanya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non-muslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
