Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 20.59 WIB

Sastrawan Taufik Ismail Minta Ahok Dipenjara

Sastrawan Taufik Ismail di tengah massa UN - Image

Sastrawan Taufik Ismail di tengah massa UN

JawaPos.com - Di tengah berlangsungnya sidang penistaan agama, masyarakat kontra Basuki Tjahaja Purnama terus melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta. Bersama kelompok kontra ini juga terlihat Sastrawan senior Taufiq Ismail.


Taufik meminta, para majelis hakim yang tengah menyidangkan kasus dugaan penodaan agama, bisa terketuk hatinya, karena sudah jelas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghina umat Islam.


"Kita berharap mudah-mudahan mereka yang duduk di meja yang warnanya hijau itu, hakim-hakim itu menjatuhkan hukuman yang sepadan," ujar Taufik di lokasi, Selasa (24/1).


Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut juga berharap kepada para majelis hakim ketika mengketok palu vonis akan  menyatakan Ahok bersalah karena sudah melakukakn penodaan agama dan dipejara. "Kejahatan Ahok yang menistakan Alquran, yaitu memenjarakan dia, paling kurang lima tahun. Itu harapan kita," katanya.


Sekadar informasi, sidang dugaan penistaan agama dipimpin oleh, selaku hakim ketua Dwiharso Budi Santiarto, kemudian empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.


Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore