Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 20.36 WIB

Kuasa Hukum Ahok siapkan Jurus Jitu Pada Sidang Penodaan Agama

Penasihat Hukum dan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. - Image

Penasihat Hukum dan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.

JawaPos.com - Setidaknya tiga orang saksi pelapor akan dihadirkan dalam sidang dugaan penodaan agama, terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta, nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Ketua Tim Penasihat hukum Ahok) Trimoelja D Soerjadi mengaku sudah menyiapkan strategi jitu pada saat tiga orang tersebut memberikan kesaksian di ruang persidangan. Menurutnya pernyataan tiga orang tersebut akan dikonfrontir langsung karena ada bukti-bukti berbeda yang didapatkan.


"Kami siapkan sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP ke mereka. Jadi kami gali seperti saksi-saksi pelapor," ujar Trimoelja di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (24/1).


Sekadar informasi setidaknya ada lima orang orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka di antaranya tiga saksi pelapor yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.


Sementara dua orang saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok, yakni satu Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan pegawai Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Nurkholis Majid.


Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surah Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.


Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore