Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 20.24 WIB

Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat Terbongkar, Kamar Hanya Bersekat Tirai

Wanita-wanita yang terjaring razia di hotel kelas melati dan kebugaran ini tertunduk malu ketika diinterogasi Wakil Direktur Sabhara Polda Kalbar, Senin (23/1). - Image

Wanita-wanita yang terjaring razia di hotel kelas melati dan kebugaran ini tertunduk malu ketika diinterogasi Wakil Direktur Sabhara Polda Kalbar, Senin (23/1).

JawaPos.com - Panti pijat plus-plus rupanya masih menjamur di Kota Pontianak. Keberadaan panti pijat ini legal di mata pemerintah, namun disalahgunakan hingga menjadi sarang prostitusi. 


Bisnis esek-esek berkedok panti pijat ini terbongkar setelah jajaran Dit Sabhara Polda Kalbar melakukan razia, Senin (23/1) siang. Razia dipimpin Wadir Sabhara AKBP H.V Sihombing itu mendatangi tiga tempat pijat/terapis dan satu hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.


Polisi merazia Kebugaran Anggrek di Jalan Veteran tak jauh dari Gedung Korpri, Pontianak Selatan. Kebugaran di Jalan Paris II, Pontianak Tenggara dan Kebugaran Bunga Ayu Jalan KH Ahmad Dahlan serta Hotel Flamboyan di Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan. 


Seperti biasa, pasukan Sabhara melakukan razia menggunakan mobil operasionalnya menuju target operasi. Di lokasi, AKBP H.V Sihombing langsung menunjukkan surat tugas kepada para pengelola panti pijat maupun hotel. Satu persatu kamar digeledah. Hanya dua tempat pijat yang ditemukan aktivitas protitusi. Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran asusila.


Sementara di Hotel Flamboyan, polisi mengamankan sepuluh pasangan dari lima kamar. Semuanya diangkut dan dimasukkan ke mobil Dalmas dan digelandang ke Markas Komando (Mako) Dit Shabara di Jalan Zainuddin, Pontianak Kota. 


“Totalnya ada tujuh pasang. Dua pasang di dua tempat pijat. Lima pasang di hotel. Semuanya kita duga melakukan prostitusi dan ini terselubung, karena dilakukan dibalik operasional yang memiliki izin,” tegas AKBP Sihombing ditemui Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya, kemarin.


Dijelaskannya, saat digeledah, pasangan tersebut berada di kamar dan berduaan. Bahkan hanya menggunakan pakaian dalam saja. “Selain itu, kita juga menemukan bukti berupa alat kontrasepsi (kondom)” bebernya.


Di panti pijat, pria dan wanita terapis diduga melakukan asusila di kamar yang hanya bersekat tirai. Padahal operasional pijat sudah mendapatkan izin dari Pemkot Pontianak. Sayangnya masih berani disalahgunakan. “Pakai tirai saja pintu kamarnya, tetapi mereka melakukan prostitusi di balik pijat,” tegas AKBP Sihombing.


Semua pasangan tersebut dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). Pengelola panti pijat dan hotel akan dipanggil. Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. 


“Ke depan kita minta masyarakat untuk menginformasikan hal-hal serupa berkaitan dengan ini, sehingga cepat ditanggapi. Karena aktivitas atau praktik seperti ini melanggar aturan dan tidak diperbolehkan,” jelasnya. (zrn/oxa/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore