
Ilustrasi
KALAU sudah bicara kekuasaan, pasti riuh bukan main. Kali ini ambang batas parlemen dan pengajuan calon presiden (parliamentary threshold dan presidential threshold) akan diutak-atik lagi. Pemilihan umum legislatif (pileg) dan pilpres serentak 2019 memang memerlukan aturan main baru. Sebab, ada perubahan cukup mendasar dalam proses menentukan seseorang lolos ke Senayan dan duduk di kursi kepresidenan.
Aturan main sebelumnya, ambang batas parlemen 3,5 persen dan ambang batas pencapresan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pileg. Dalam Pemilu 2014, suara terkecil parpol yang lolos ke Senayan diperoleh Partai Hanura dengan 5,26 persen. Yang tertinggi diraih PDIP (18,95 persen). Di antara sepuluh partai yang lolos, yang memperoleh suara 10 persen ke atas hanya PDIP, Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81), dan Partai Demokrat (10,19).
Selama pemilu pada era reformasi, penyederhanaan kepartaian sudah relatif terjadi. Pada 1999 pemilu diikuti 48 partai, pada 2004 sebanyak 24 partai, 2009 diikuti 44 partai, dan 2014 hanya 15 partai. Bila mengikuti logika ambang batas, sebaiknya ambang batas parlemen dinaikkan mengacu hasil pemilu terakhir yang lolos ke Senayan, yakni 5,26 persen.
Penyesuaian jumlah partai yang lolos ke Senayan dimungkinkan kalau ada partai yang terdegradasi. Mungkin diganti partai baru yang lebih segar ide. Kalau ambang batas parlemen dipaksakan terlalu tinggi, jumlah partai akan terlalu sedikit, seperti hanya tiga pada zaman Orde Baru. Itu kurang demokratis karena mengecilkan keragaman ideologi.
Bagaimana dengan hilangnya suara pemilih partai yang tak lolos electoral threshold? Itu konsekuensi penyederhanaan sistem kepartaian. Meski banyak suara yang hilang, toh mereka tak ”kehilangan aspirasi”. Sebab, pemilu bersifat rahasia. Suara yang mengantarkan kandidat ke parlemen (atau ke kursi presiden) dengan yang tidak tak relevan lagi dikenali. Yang kecewa mungkin para kandidat yang tak lolos, tapi suara anonim rakyat tetap berguna.
Sementara itu, ambang batas pencapresan sebaiknya dibuat serendah-rendahnya. Boleh saja mengacu hasil pileg sebelumnya, yakni 2014. Kalau perlu cukup 10 persen. Pasalnya, kita perlu banyak pilihan untuk memimpin negeri sebesar ini. Pemilihan hanya dua pasang kandidat di Pilpres 2014 membuat polarisasi sempit. Dan, kita tahu, hasilnya seperti ini.
Dengan banyaknya pilihan, misalnya 5–6 pasang kandidat, alternatif masyarakat jadi beragam. Toh nanti ada putaran penentu kalau kandidat tak memperoleh suara lebih dari 50 persen. (*)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
