Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 18.32 WIB

Turunkan Ambang Batas Pilpres

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

KALAU sudah bicara kekuasaan, pasti riuh bukan main. Kali ini ambang batas parlemen dan pengajuan calon presiden (parliamentary threshold dan presidential threshold) akan diutak-atik lagi. Pemilihan umum legislatif (pileg) dan pilpres serentak 2019 memang memerlukan aturan main baru. Sebab, ada perubahan cukup mendasar dalam proses menentukan seseorang lolos ke Senayan dan duduk di kursi kepresidenan.



Aturan main sebelumnya, ambang batas parlemen 3,5 persen dan ambang batas pencapresan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pileg. Dalam Pemilu 2014, suara terkecil parpol yang lolos ke Senayan diperoleh Partai Hanura dengan 5,26 persen. Yang tertinggi diraih PDIP (18,95 persen). Di antara sepuluh partai yang lolos, yang memperoleh suara 10 persen ke atas hanya PDIP, Partai Golkar (14,75 persen), Partai Gerindra (11,81), dan Partai Demokrat (10,19).



Selama pemilu pada era reformasi, penyederhanaan kepartaian sudah relatif terjadi. Pada 1999 pemilu diikuti 48 partai, pada 2004 sebanyak 24 partai, 2009 diikuti 44 partai, dan 2014 hanya 15 partai. Bila mengikuti logika ambang batas, sebaiknya ambang batas parlemen dinaikkan mengacu hasil pemilu terakhir yang lolos ke Senayan, yakni 5,26 persen.



Penyesuaian jumlah partai yang lolos ke Senayan dimungkinkan kalau ada partai yang terdegradasi. Mungkin diganti partai baru yang lebih segar ide. Kalau ambang batas parlemen dipaksakan terlalu tinggi, jumlah partai akan terlalu sedikit, seperti hanya tiga pada zaman Orde Baru. Itu kurang demokratis karena mengecilkan keragaman ideologi.



Bagaimana dengan hilangnya suara pemilih partai yang tak lolos electoral threshold? Itu konsekuensi penyederhanaan sistem kepartaian. Meski banyak suara yang hilang, toh mereka tak ”kehilangan aspirasi”. Sebab, pemilu bersifat rahasia. Suara yang mengantarkan kandidat ke parlemen (atau ke kursi presiden) dengan yang tidak tak relevan lagi dikenali. Yang kecewa mungkin para kandidat yang tak lolos, tapi suara anonim rakyat tetap berguna.



Sementara itu, ambang batas pencapresan sebaiknya dibuat serendah-rendahnya. Boleh saja mengacu hasil pileg sebelumnya, yakni 2014. Kalau perlu cukup 10 persen. Pasalnya, kita perlu banyak pilihan untuk memimpin negeri sebesar ini. Pemilihan hanya dua pasang kandidat di Pilpres 2014 membuat polarisasi sempit. Dan, kita tahu, hasilnya seperti ini.



Dengan banyaknya pilihan, misalnya 5–6 pasang kandidat, alternatif masyarakat jadi beragam. Toh nanti ada putaran penentu kalau kandidat tak memperoleh suara lebih dari 50 persen. (*)






Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore