Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 18.21 WIB

Dua Saksi Fakta Akan Untungkan Ahok?

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Dua saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini, Selasa (24/1). Disinyalir kedua saksi fakta ini akan menguntungkan sang terdakwa.


Ronny Talapessy, salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Ahok meyakini dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan menguntungkan kliennya. Karena saksi tersebut akan mampu mengungkap kebenaran.


"Karena mereka melihat, mendengar mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami," ujar Ronny di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).


Saksi fakta yang akan dihadirkana tutur Ronny adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Nurkholis Majid, yang diketahui merekam peristiwa Ahok pada saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu. "Kami yakin mereka akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," katanya.


Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore