
Ilustrasi
JawaPos.com - Verifikasi faktual terhadap partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak diperlukan. Pasalnya, verifikasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada saat pendirian partai.
"Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (24/1).
Menurutnya verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi. Tentunya, juga menghabiskan biaya yang sangat besar baik bagi KPU yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi. "Kita jangan memboroskan uang negara hanya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai yang berbadan hukum," tegasnya.
Kalaupun mereka harus melakukan verifikasi, maka parpol yang sudah terdaftar di KPU Kabupaten/Kota dan sudah badan hukum bisa ditetapkan jadi peserta pemilu. Artinya, verifikasi tersebut hanya sebatas administratif. "KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi," sambung Dasco.
Lebih lanjut dia menerangkan, putusan MK terhadap UU Pemilu Legislatif Nomor 8/2012 sebenarnya juga tidak menegaskan keharusan verifikasi faktual pada parpol yang sudah berbadan hukum. Putusan tersebut hanya menghapus pengecualian verifikasi administrasi bagi partai parlemen.
Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) di UU tersebut, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. "Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu KPU juga tidak perlu melakukan verifikasi faktual," ucap anggota komisi I DPR itu.
Lagi pula, jika mengacu pada Pemilu 2014, putusan MK tersebut justru memicu masalah baru berupa kegaduhan yang terjadi saat KPU melakukan kembali verifikasi faktual. Banyak tudingan KPU bekerja amatiran dan bahkan dikalahkan dua partai pada saat sengketa di PTUN.
Kendati demikian, Dasco tidak setuju KPU disebut amatiran. Sebab, beban kerja melakukan verifikasi faktual memang sangat berat. Dibandingkan dengan SDM Kemenkumham yang merupakan PNS, tentu SDM KPU agak ketinggalan karena banyak menggunakan tenaga honorer. "Saya sendiri kurang setuju kalau KPU disebut amatiran," pungkasnya. (dna/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
