Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 16.51 WIB

Lurah Dihadirkan Jadi Saksi Fakta Pada Sidang Ahok

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang dugaan kasus penistaan agama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta hari ini.


Ketua Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ada Lima orang saksi yang dipanggil JPU," ujar Trimoelja di lokasi, Selasa (24/1).


Trimoelja menambahkan, hari ini para saksi itu hadir pada saat mantan Bupati Belitung Timur melakukan ceramah yang diduga mengandung dugaan penistaan agama di Kepuluan Seribu. Kesaksian tersebut berbeda dari sebelumnya, yang hanya melalui rekaman lewat video saja. "Selama ini saksi pelapor kan hanya melihat video saja," katanya.


Lebih lanjut dia menambahkan, lima orang saksi itu terdiri dari tiga orang saksi pelapor yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. 


Sementara dua orang saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai honor yang bertugas di Kepulauan Seribu. "Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016 itu," katanya.


Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore