
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang dugaan kasus penistaan agama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta hari ini.
Ketua Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ada Lima orang saksi yang dipanggil JPU," ujar Trimoelja di lokasi, Selasa (24/1).
Trimoelja menambahkan, hari ini para saksi itu hadir pada saat mantan Bupati Belitung Timur melakukan ceramah yang diduga mengandung dugaan penistaan agama di Kepuluan Seribu. Kesaksian tersebut berbeda dari sebelumnya, yang hanya melalui rekaman lewat video saja. "Selama ini saksi pelapor kan hanya melihat video saja," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, lima orang saksi itu terdiri dari tiga orang saksi pelapor yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sementara dua orang saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai honor yang bertugas di Kepulauan Seribu. "Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016 itu," katanya.
Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
