
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang dugaan kasus penistaan agama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta hari ini.
Ketua Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ada Lima orang saksi yang dipanggil JPU," ujar Trimoelja di lokasi, Selasa (24/1).
Trimoelja menambahkan, hari ini para saksi itu hadir pada saat mantan Bupati Belitung Timur melakukan ceramah yang diduga mengandung dugaan penistaan agama di Kepuluan Seribu. Kesaksian tersebut berbeda dari sebelumnya, yang hanya melalui rekaman lewat video saja. "Selama ini saksi pelapor kan hanya melihat video saja," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, lima orang saksi itu terdiri dari tiga orang saksi pelapor yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sementara dua orang saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai honor yang bertugas di Kepulauan Seribu. "Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016 itu," katanya.
Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
