Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 15.53 WIB

Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Bachtiar Nasir dan Munarman

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polda Metro Jaya melakukan penundaan pemeriksaan terhadap dua petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Mereka adalah Ustaz Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF-MUI dan Munarman selaku panglima lapangan GNPF-MUI.

Sedianya, keduanya akan diperiksa Selasa (24/1) hari ini, namun akhirnya dibatalkan dan keduanya akan diperiksa pada Rabu (1/2) mendatang. Pemeriksaan keduanya akan disatukan dengan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

"Jadi disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq minggu depan. Tanggal 1," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto saat dihubungi, Selasa (24/1).

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut dia, apa yang disampaikan Fadli itu benarr. Untuk alasan penundaannya sendiri, kata Argo, berdasarkan keputusan penyidik. "Iya betul itu, ditunda ya," kata Argo saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya pun ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore