
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Tim kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan saksi di kasus dugaan penistaan agama ke polisi. Dia adalah Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Muchin Alatas dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak. Menurut dia, timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Beliau mengatakan, bahwasanya, ketika klien kami Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telfon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," ungkap Rolas ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1).
Rolas juga berkata, setelah didesak menunjukan bukti panggilan telepon dan pesan singkat yang diterima Muchsin, yang bersangkutan malah mengelak. Saat itu, Muchsin mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.
Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah. "Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," tegas Sitinjak.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017. Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok juga telah melaporkan Sekjen FPI cabang Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sama seperti Muchsin, Novel dilaporkan atas dugaan fitnah.
Rolas mengatakan, pelaporan terhadap Novel terkait pernyataannya saat bersaksi untuk kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Novel dinilai telah mengucapkan hal yang tidak termasuk dalam berkas acara pemeriksaan saksi. (elf/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
