Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 13.20 WIB

Penjelasan MUI Soal Mi Samyang yang Layak Konsumsi

Kepala BPOM Padang, Zulkifli didampingi Kadis Pangan Kota Padang, Heryanto Rustam memperlihatkan mi buatan Korea yang layak konsumsi saat sidak di sejumlah swalayan di Kota Padang. - Image

Kepala BPOM Padang, Zulkifli didampingi Kadis Pangan Kota Padang, Heryanto Rustam memperlihatkan mi buatan Korea yang layak konsumsi saat sidak di sejumlah swalayan di Kota Padang.

JawaPos.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Kota Padang memastikan produk impor asal Korea Selatan, yakni mi Samyang layak konsumsi. Namun produk yang direkomendasikan itu hanya berkemasan hitam.


Produk impor itu kendati tidak terdapat logo halal, namun MUI mesmasitkan produk itu telah bersertifikat halal yang diperoleh dari otoritas terkait di Korea Selatan.


Pejabat LPPOM MUI Sumbar, Syaifulah mengatakan, mi Samyang yang dijual di Kota Padang sebagaimana yang ditemukan oleh aparat gabungan dalam inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah swalayan, minimarket, supermarket dan pertokoan lainnya, pada Senin (23/1) telah bersertifikat halal. Hanya saja tetapi di kemasan produk itu belum tercantum logo halalnya dan juga tidak ada terjemahan bahasa Indonesia.


Karena itu, upaya dari LPPOM MUI, adalah bekerja sama dengan pihak Korea untuk menghalalkan produk tersebut sehingga sampai di Indonesia sudah halal. “Masyarakat boleh mengkonsumsi Mi Samyang yang sudah ada sertifikat halalnya, kecuali Mi Samyang yang berkemasan kuning,” sebutnya seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (24/1).


Kepala Dinas Pangan Kota Padang, Heryanto Rustam mengimbau kepada masyarakat jika menemukan mi Samyang berkemasan kuning yang mengandung babi, agar diinformasikan kepada Pemko Padang melalui Dinas Pangan dan BPOM Padang untuk segera ditindaklanjuti. “Karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan terkait beredarnya Mi Samyang ini,” katanya.


Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang Padang, Zulkifli mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Pangan Kota Padang dipastikan mi Samyang yang beredar layak konsumsi. “Sidak ini untuk memastikan apakah Mi Samyang yang menjadi persoalan terindikasi mengandung babi tersebut tidak beredar di Sumbar, khususnya di Padang,” kata Zulkifli.


Dari sidak tersebut, tim hanya menemukan mi Samyang dengan bungkus berwarna hitam. Mi tersebut bukan yang terindikasi mengandung enzim babi seperti yang ditemukan di Jawa Timur. “Kami dari BPOM melihat apakah mi Samyang yang beredar itu terdaftar di BPOM. Ternyata semuanya punya izin MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal),” tutur Zulkifli. (w/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore