
Kepala BPOM Padang, Zulkifli didampingi Kadis Pangan Kota Padang, Heryanto Rustam memperlihatkan mi buatan Korea yang layak konsumsi saat sidak di sejumlah swalayan di Kota Padang.
JawaPos.com - Kehebohan masyarakat Sumenep Jawa Timur terhadap keberadaaan mi Samyang yang terindikasi mengandung babi membuat aparat pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan mi jenis serupa tidak beredar di daerahnya. Termasuk juga di Kota Padang.
Alhasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat gabungan daerah setempat ditemukan mi Samyang berkemasan hitam. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang menyatakan produk itu layak konsumsi, walau di kemasannya tidak terdapat logo halal.
Sidak yang dilakukan aparatur daerah juga melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar. Kepala BPOM Padang, Zulkifli mengatakan, sidak yang dilakukan pihaknya bersama LPPOM dan YLKI Sumbar itu untuk mengantisipasi mi Samyang yang mengandung enzim babi beredar di Kota Padang.
“Sidak ini untuk memastikan apakah Mi Samyang yang menjadi persoalan terindikasi mengandung babi tersebut tidak beredar di Sumbar, khususnya di Padang,” kata Zulkifli seperti yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (24/1).
Dari sidak tersebut, tim hanya menemukan mi Samyang dengan bungkus berwarna hitam. Mi tersebut bukan yang terindikasi mengandung enzim babi seperti yang ditemukan di Jawa Timur. “Kami dari BPOM melihat apakah mi Samyang yang beredar itu terdaftar di BPOM. Ternyata semuanya punya izin MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal),” tutur Zulkifli.
Hanya saja, sebtnya, mi Samyang yang beredar di pasaran saat ini tidak ada mencatumkan logo halal di kemasannya. Namun MUI menyebut bahwa produk mi Samyang itu punya sertifikat halal. “Jadi Mi Samyang yang beredar di sejumlah supermarket dan swalayan saat ini layak dikonsumsi,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, pihaknya tidak bisa membendung produk luar masuk ke Indonesia sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada. Namun setiap produk yang masuk seperti pangan itu harus terdaftar di BPOM. Makanya, Zulkifli menyarankan agar masyarakat selalu waspada ketika mengkonsumsi suatu produk. “Harus dilihat apakah produk tersebut mempunyai badan registrasi BPOM atau tidak. Itu yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” katanya.
Menurut dia, biasanya produk yang tidak halal tersebut di kemasannya ada gambar babi dan di komposisi juga ada. “Kalau ragu-ragu tidak usah dikonsumsi,” jelasnya.
LPPOM MUI Sumbar, Syaifulah mengatakan, mi Samyang yang dijual memang dilengkapi sertifikat halal, tetapi di kemasannya belum tercantum logo halalnya dan juga tidak ada terjemahan bahasa Indonesia.
Karena itu, upaya dari LPPOM MUI, adalah bekerja sama dengan pihak Korea untuk menghalalkan produk tersebut sehingga sampai di Indonesia sudah halal. “Masyarakat boleh mengkonsumsi Mi Samyang yang sudah ada sertifikat halalnya, kecuali Mi Samyang yang berkemasan kuning,” pungkasnya. (w/iil/JPG)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
