
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga orang kepala sekolah (kepsek). Mereka kedapatan melakukan pungutan liar kepada siswa.
"Ada beberapa oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pungli, sehingga diberikan sanksi yaitu dimutasikan dari jabatannya. Kami mendapat laporan dari orang tua murid," ujar Bupat Karawang Cellica Nurrachadiana, usai melantik 358 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, di SMPN 1 Lemahabang, Senin (23/1).
“Kita juga cek ke lapangan dan ada pemberitahuan kepada kepala UPTD terkait adanya pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah itu,” ujar Cellica.
Dikatakan, pihaknya ingin dunia pendidikan bebas dari pungli maka harus ada sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungli. Cellica memperingatkan dirinya tidak segan-segan melakukan perganian kepala sekolah jika ditemukan adanya dugaan pungli kembali.
“Meskipun normalnya 4 tahun pergantian kepala sekolah, tapi jika ada kepala sekolah yang melakukan pungli maka akan kami gantikan,” tandasnya.(bon/rmol/mam/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
