Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 11.24 WIB

Kepergok Lakukan Pungli, Tiga Kepsek Dicopot 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga orang kepala sekolah (kepsek). Mereka kedapatan melakukan pungutan liar kepada siswa. 


"Ada beberapa oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pungli, sehingga diberikan sanksi yaitu dimutasikan dari jabatannya. Kami mendapat laporan dari orang tua murid," ujar Bupat Karawang Cellica Nurrachadiana, usai melantik 358 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, di SMPN 1 Lemahabang, Senin (23/1). 


“Kita juga cek ke lapangan dan ada pemberitahuan kepada kepala UPTD terkait adanya pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah itu,” ujar Cellica.


Dikatakan, pihaknya ingin dunia pendidikan bebas dari pungli maka harus ada sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungli. Cellica memperingatkan dirinya tidak segan-segan melakukan perganian kepala sekolah jika ditemukan adanya dugaan pungli kembali.


“Meskipun normalnya 4 tahun pergantian kepala sekolah, tapi jika ada kepala sekolah yang melakukan pungli maka akan kami gantikan,” tandasnya.(bon/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore