Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 05.30 WIB

Tentukan BPIH 2017, DPR Segera Bentuk Panja 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Komisi VIII DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Nantinya, Panja ini akan bertugas menentukan biaya haji yang harus dibayar jamaah. Termasuk dana optimalisasi haji yang harus dikeluarkan pemerintah.


Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Malik Haramain menjelaskan, penetapan BPIH harus segera diputuskan karena sudah ada kepastian jumlah kuota haji tahun 2017. 


Agar persiapan lebih matang, lanjut dia, pekan ini pihaknya langsung rapat untuk membentuk Panja. "Pekan depan (pekan ini, red) insya Allah Panja akan dibentuk dan langsung bekerja," kata politisi PKB ini. 


Beberapa waktu lalu, pihak Kerajaan Saudi sudah menyampaikan penambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 52.200 orang, sehingga jumlahnya menjadi 211.000 orang. ‎Kenaikan ini, kata Malik, akan mendongkrak dana optimalisasi haji dibanding tahun lalu. 


Dengan kuota 168.800 orang di tahun lalu, dana optimalisasi mencapai Rp 3,8 sampai Rp 4 triliun. Tahun ini dana optimalisasi diyakini bertambah besar.


Selain itu, tambahan kuota juga akan mengurangi antrean haji. Menurut Malik, setelah dicek, pengurangan antrean berkisar antara 3-5 tahun. "Bila sebelumnya harus menunggu 10 tahun, bisa berkurang jadi 5 atau 8 tahun," kata Malik.


Berkaitan dengan tambahan kuota tersebut, Komisi VIII mendorong pemerintah mengalokasikan 10 persennya untuk jamaah lanjut usia. "Saat ini, calon jamaah lansia tercatat sebanyak 50-an ribu orang. Kami ingin dalam lima tahun ke depan, antrean lansia ini selesai," tandasnya.


Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis berharap, persiapan penyelenggaraan haji dilakukan sejak jauh-jauh hari, termasuk soal BPIH. Hal itu agar calon jamaah bisa menyiapkannya secara matang.


Menurut Iskan, selama ini masih banyak keluhan tentang tidak optimalnya keuntungan dana haji yang disetorkan. Untuk itu, dia menginginkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) segera terbentuk paling lama Agustus.


Dengan terbentuknya badan tersebut, lanjutnya, keuntungan yang diperoleh dari dana haji lebih banyak. Saat ini, dana haji ditempatkan di tiga instrumen, yakni surat berharga syariah nasional (SBSN), surat utang negara (SUN), dan deposito. 


"Kalau dihitung-hitung, keuntungan deposito 6,5 persen dan SBSN 8,5 persen. Padahal kalau itu diinvestasikan ke bentuk murabahah keuntungan bisa 13 persen," ujarnya. 


Atas dasar itu, kata dia, pembentukan BPKH menjadi sangat penting. Dia pun yakin, keuntungan besar melalui BPKH akan mendatangkan manfaat besar bagi para jamaah.(zul/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore