Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 04.36 WIB

Suap Bupati Halmahera Timur, Jaksa akan Konfrontasi dengan Kepala BPJN Maluku

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkonfrontasi keterangan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary dan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.


Hal itu dilakukan untuk mengkonfirmasi dugaan penerimaan uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Rudi yang difasilitasi Amran.


"Nanti kita konfrontasi amran, terdakwa sama Pak Rudi-nya," kata Jaksa Iskandar Marwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).


Menurut Iskandar, informasi soal penerimaan uang sebesar Rp 6,1 miliar oleh Rudi Erawan itu mesti disesuaikan dengan sejumlah saksi yang relevan. Meski demikian, Iskandar belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Rudi Erawan sebagai saksi.


"Belum. Nanti kita lihat timeline-nya," kata dia.


Dalam sidang, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku sebanyak tiga kali dititipi uang oleh Abdul Khoir untuk diberikan kepada Rudi Erawan. Di antaranya uang sebesar Rp 3 miliar yang merupakan bagian dari suksesi Amran, uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI, dan uang Rp 500 juta untuk dana kampaye Rudi.


Selain itu, Imran mengaku pernah dititipkan uang sebesar Rp 200 juta oleh Abdul Khoir. Uang itu merupakan permintaan bantuan Rudi Erawan untuk kegiatan PDI-Perjuangan pada 2015.(put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore