Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 02.40 WIB

Penyuap Pejabat PT Berdikari Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti. Sri Astuti dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah sebesar Rp 1,9 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).

Selain hukuman badan, majelis juga mewajibkan Sri membayar dend sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh," ujar Hakim John Halasan Butar-butar.

Sri dinyatakan terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Namun, pengadaan tersebut tanpa melalui lelang, namun berdasarkan penunjukan langsung.

Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwah menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra. Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.

Kemudian, untuk pengadaan tahun 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk. "Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," kata Hakim Franky.

Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda. Keduanya yakni, CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.

"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata Hakim Franky.

Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas vonis itu, Sri menyatakan menerimanya. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore